KPK Periksa Dewa Nyoman Wiratmaja Besok, Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
KPK meminta ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi tersebut untuk bersifat kooperatif, menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Baca juga: UPDATE Kasus Kesalahan Input Data Pasien Covid-19 di Denpasar, Polisi Masih Lengkapi Bukti-buktI
Baca juga: Beroperasi di Denpasar Utara, 5 Pengamen dan Pengasong Ditertibkan, Dua Orang Kabur
Pemeriksaan I Dewa Nyoman Wiratmaja direncanakan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/11).
"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/11).
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegasnya.
Hingga tadi malam Tribun Bali belum berhasil meminta konfirmasi dari Dewa Nyoman Wiratmaja.
Dalam hal ini, KPK telah melakukan upaya pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah tempat pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Rabu (27/10) lalu.
Ali menuturkan, pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait kasus suap DID yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya.
Dua nama terakhir yang merupakan pejabat Kementerian Keuangan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019 lalu.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali, Kamis (28/10) lalu.
Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali mengakui KPK telah mengantungi nama pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan tahun 2018.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan di Kuta, Kapolresta Denpasar: Minim Saksi di TKP, Tapi Kita Terus Dalami
Baca juga: PROFIL Irjen Pol Argo Yuwono Kini Sebagai Aslog Kapolri, Pernah Menjabat Kapolsek Denpasar Barat
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pada 2018, KPK berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Pada kasus tersebut, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dolar AS.
Uang diberikan Bupati Kabupaten Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.
Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Menerima Diganjar Bui 6,5 Tahun
Baca juga: Termasuk Aries & Pisces, Ini Daftar Zodiak yang Terkenal Suka Meminjam Uang
"Ni Putu Eka melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Disebutkan oleh jaksa KPK, Dewa Nyoman Wiratmaja diduga berperan sebagai perantara kasus korupsi tersebut.
Pada saat itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.
Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.
Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar.
Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.
Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.
Adapun daerah yang menerima fee tersebut; Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Baca juga: KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan
Baca juga: Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti
Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.
Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Di akhir Desember 2017 kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee. Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya, waktu itu.
KPK terus melakukan penyelidikan kasus ini, diantaranya melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (29/10).
Saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di antaranya I Made Sumerta Yasa, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017; I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun 2016-sekarang; I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan Tahun 2017-sekarang; I Nyoman Suratmika, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian, I Nyoman Wirna Ariwangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; I Putu Adnya Semapta, pemilik Jayaprana Production; I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 sekaligus anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014.
Baca juga: KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan
Baca juga: Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti
Selanjutnya, I Wayan Adnyana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, tahun 2008-2012 dan 2017 dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2012-2017; I Wayan Mahardika, Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya; dan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan.
(*)