Berita Bali
Ditangkap Seusai Menempel Sabu, Didakwa, Khoirul Terancam 20 Tahun Penjara
Muhammad Khoirul Amri (19) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muhammad Khoirul Amri (19) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Denpasar, 6 Oktober 2001 diadili karena diduga terlibat peredaran sabu.
Diketahui, Khoirul ditangkap oleh petugas kepolisian usai menempel sabu.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khoirul terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar Timur, Ari Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
"Terdakwa atas nama Muhammad Khoirul Amri sudah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya sidang akan mengangendakan pembacaan tuntutan. Tuntutan akan kami bacakan tanggal 18 Nopember 2021," jelas JPU Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Nopember 2021.
Sementara itu dikatakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini, terdakwa dikenakan dakwaan subsideritas.
Dakwaan primer, Perbuatan Terdakwa, diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dakwaan subsider, diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar JPU Eddy Arta Wijaya.
Baca juga: Empat Jenis Narkotika Dimusnahkan, Sebanyak 231,35 Gram Sabu Dibakar Dalam Drum Besar
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Khoirul ditangkap petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali di depan Toko Mebel, Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, Rabu, 7 Juli 2021, sekitar pukul 18.00 Wita.
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian.
Disebutkan dalam informasi itu, bahwa di seputaran Jalan Pidada sering terjadi transaksi narkoba.
Atas laporan itu lah petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti baru habis menempelkan sesuatu.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terdakwa terdakwa disaksikan oleh dua saksi umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20151203_134146.jpg)