Berita Klungkung
Kejari Klungkung Sita Uang Hasil Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Ped Senilai Rp457 Juta
Tim Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dalam dugaan kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
Khususnya di LPD Ped, ditemukan adanya 1 orang namun melakukan kredit dengan 12 nama yang berbeda.
Selain itu ditemukan juga indikasi penyelewengan anggaran dalam beberapa kegiatan di LPD Desa Adat Ped.
Semisal pemberian dana pensiun yang seharusnya diberikan saat pegawai purna tugas, namun di LPD Ped justru diberikan sebelum pegawai itu purna tugas.
Pemberian komisi ke pegawai yang diluar ketentuan, pemberian tunjangan kesehatan diluar ketentuan, penyelewengan biaya outbond, biaya tirtayatra, termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan, namun dananya dibagi-bagi ke pegawai.
Baca juga: 4 Objek Budaya di Klungkung Ditetapkan sebagai WBTB 2021, Pemkab Harap Ada Tindak Lanjut Pelestarian
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Akhir Tahun, RSUD Klungkung Siapkan Klinik Covid-19
"Kami juga temukan, jika keluarga serta kerabat pegawai LPD Ped diberikan suku bunga pinjaman jauh lebih rendah dari standar. Ini ternyata diterapkan tanpa persetujuan paruman," terang Bintarno.
(*)