Berita Klungkung

Kejari Klungkung Sita Uang Hasil Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Ped Senilai Rp457 Juta

Tim Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dalam dugaan kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa/ Dok. Kejari Klungkung
Tim Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dalam dugaan kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida 

Khususnya di LPD Ped, ditemukan adanya 1 orang namun melakukan kredit dengan 12 nama yang berbeda.

Selain itu ditemukan juga indikasi penyelewengan anggaran dalam beberapa kegiatan di LPD Desa Adat Ped.

Semisal pemberian dana pensiun yang seharusnya diberikan saat pegawai purna tugas, namun di LPD Ped justru diberikan sebelum pegawai itu purna tugas.

Pemberian komisi ke pegawai yang diluar ketentuan, pemberian tunjangan kesehatan diluar ketentuan, penyelewengan biaya outbond, biaya tirtayatra, termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan, namun dananya dibagi-bagi ke pegawai.

Baca juga: 4 Objek Budaya di Klungkung Ditetapkan sebagai WBTB 2021, Pemkab Harap Ada Tindak Lanjut Pelestarian

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Akhir Tahun, RSUD Klungkung Siapkan Klinik Covid-19

"Kami juga temukan, jika keluarga serta kerabat pegawai LPD Ped diberikan suku bunga pinjaman jauh lebih rendah dari standar. Ini ternyata diterapkan tanpa persetujuan paruman," terang Bintarno. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved