Berita Klungkung
Kejari Klungkung Sita Uang Hasil Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Ped Senilai Rp457 Juta
Tim Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dalam dugaan kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Tim Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dalam dugaan kasus penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida.
Uang yang disita mencapai Rp457 juta yang diambil dari pengurus dan karyawan LPD Ped.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Akhir Tahun, RSUD Klungkung Siapkan Klinik Covid-19
Baca juga: Peningkatan Aktivitas Penyeberangan ke Nusa Penida Klungkung Diperkirakan Terjadi H-3 Galungan
Baca juga: 4 Pekan Dipasang, Jarang Ada Pengunjung Scan QR Code PeduliLindungi di Pasar Semarapura Klungkung
Tim Pidana Khusus Kejari Klungkung melakukan penyitaan uang hasil kejahatan itu pada, Jumat, Oktober 2021 dan Kamis, 28 Oktober 2021.
Uang yang disita berasal dari pengurus dan karyawan LPD Ped senilai total Rp. 457.358.000.
"Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede, Jumat 5 Oktober 2021.
Uang yang disita itu terdiri dari pengembalian kerugian yang dulu disetor ke Kas LPD senilai Rp.381.041.000.
Sementara sisanya merupakan pengembalian uang oleh para pengurus LPD Ped yang sebelumnya mendapatkan uang pesangon diluar ketentuan.
Baca juga: Dulu 200an, Pembuat Garam di Pesisir Karangadi Klungkung Kini Hanya Tersisa 17 Orang
Baca juga: Siapkan Lahan hingga Gratiskan Pupuk Organik ke Petani, Klungkung Menuju Pertanian Ramah Lingkungan
"Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkapnya.
Saat ini uang itu dititip sementara ke rekening kas negara.
Nanti setelah terbukti berdasarkan putusan majelis hakim, barulah uang itu langsung akan disetorkan ke kas negara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Adat Ped, Nusa Penida, Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Kasus LPD Ped, Inspektorat Klungkung Butuh Waktu Lebih Hitung Kerugian Negara
Kedua tersangka tersebut, yakni Ketua LPD Ped berinisial IMS, dan bagian kredit di LPD Ped berinisial, IGS.
Keduanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran di LPD Ped dengan estimasi kerugian sekitar Rp5 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno menjelaskan, adapun beberapa hal yang didalami dalam perkara itu, antara lain adanya kredit macet senilai sekitar Rp2,5 miliar.
Hal ini dikarenakan adanya 'kredit topengan', yakni kredit yang memakai nama tertentu, namun digunakan orang lain.