Berita Klungkung

Selewengkan Uang BUMDes untuk Hiburan, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang sudah mencuat tahun 2019 lalu, ternyata terus bergulir.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
Eka Mita Suputra
Kajari Klungkung Shirley Manutede bersama dengan Kasi Intel  Erfandy Kurnia dan Kasi Pidsus Bintarno saat ditemui di Kejari Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Kasus BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang sudah mencuat tahun 2019 lalu, ternyata terus bergulir.

Mantan Bendahara di BUMDes tersebut berinisial, Komang NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung

Ia diketahui menyelewengkan uang BUMDes sebanyak Rp650 juta, yang digunakannya untuk hiburan dan keperluan sehari-hari.

Baca juga: Kejari Klungkung Sita Uang Hasil Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Ped Senilai Rp457 Juta

Baca juga: Sang Hyang Kala Tiga Galungan, Tetap Hati-hati Saat Ia Turun 

Komang NS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, sejak 29 Oktober 2021.

Ia disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.

"Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp650 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, Jumat 5 November 2021. 

Sebelum penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sudah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus tersebut.

Termasuk meminta keterangan tersangka I Koamang NS.

Kasus penyalahgunaan uang di BUMDes Kerta Jaya Desa Besan sebenarnya sudah mencuat tahun 2019 lalu.

Berawal dari adanya kredit macet, hingga BUMDes itu dalam keadaan 'sakit'.

Inspektorat Klungkung pun turun untuk melakukan audit keuangan dan administrasi atas permintaan Perbekel Desa Besan, Wayan Yasa.

Pihak Inspektorat menemukan dua temuan sifatnya administrasi dan keuangan. 

Temuan yang bersifat keuangan, ditemukan ada kredit fiktif dan kredit yang digunakan oleh dua oknum pengurus BUMDes (termasuk Komang NS) senilai sekitar dari Rp650 juta.

Sementara temuan administrasi menyangkut struktur organisasi yang tidak sesuai ketentuan dan pelaporan keuangan oleh pengurus yang tidak sesuai mekanisme (ketentuan).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved