Berita Klungkung
Selewengkan Uang BUMDes untuk Hiburan, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang sudah mencuat tahun 2019 lalu, ternyata terus bergulir.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
Inspektorat pun mengeluarkan rekomendasi dan memberikan waktu selama 60 hari agar oknum pengurus BUMDes itu mengembalikan uang ke desa dengan cara dicicil.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, saat pendalaman kasus memang ada terungkap kesepakatan agar tersangka (Komang NS) melakukan pengembalian uang sekitar Rp650 juta itu ke BUMDes dengan cara dicicil.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung tidak menemukan bukti pengembalian tersebut.
"Dari keterangan tersangka memang sudah ada pengembalian dengan cara dicicil. Tapi kenyataan sampai sekarang kami belum menerima bukti adanya pengembalian itu. Nanti kami tentu akan koordinasi lagi dengan Inspektorat Klungkung terkait kerugian negara dari kasus ini, apalagi sebelumnya sudah dilakukan audit," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, uang BUMDes itu digunakannya untuk kehidupan sehari-hari, termasuk untuk hiburan.
"Keterangan (tersangka), uang BUMDes itu digunakannya untuk keperluan pribadi, makan-makan, hiburan, dan lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Peningkatan Aktivitas Penyeberangan ke Nusa Penida Klungkung Diperkirakan Terjadi H-3 Galungan
Baca juga: Kejari Klungkung Sita Uang Hasil Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Ped Senilai Rp457 Juta
Ia juga menegaskan, kasus ini masih pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut berperan dalam kasus ini.
"Logika saja, uang sebanyak itu apakah digunakan sendiri atau ada pihak lain yang ikut menikmati dan terlibat. Nanti kami gali di penyidikan," jelasnya.
Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pihak Kejari Klungkung juga akan tetap meminta hasil audit kerugian negara terkait kasus BUMDes Kerta.
(*)