Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Danu Sebut Oknum Banpol yang Menyuruh Bersihkan TKP Pembunuhan Berinisial U, Ini Sosoknya

Dari informasi yang didapatkan, oknum Banpol tersebut berinisial U yang sering berada di Polsek Jalancagak.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) (kiri) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Sosok Muhammad Ramdanu (21) atau Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini menjadi perhatian publik. 

Hal itu akibat pengakuan Danu bahwa dirinya disuruh membersihkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu oleh oknum Banpol (bantuan polisi).

Danu juga mengaku telah membersihkan bak mandi yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan di rumah Tuti Suhartini di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang.

Baca juga: Kasus Subang Sudah Mengarah ke Seseorang, Polisi Sebut Danu Mulai Panik 

Dalam pengakuannya, Danu menyebut dia disuruh oleh oknum Banpol berinisial U untuk membersihkan bak mandi tersebut.

Di dalam bak mandi itu diketahui masih berceceran darah korban.

Selain itu, Danu mengaku menemukan pisau cutter dan gunting di dalam bak mandi yang kemudian diperintahkan oknum Banpol untuk dibawa saja.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Ibu Danu Bungkam Usai Pemeriksaan, Yosef Tiba-tiba Batal Dipanggil, Kenapa?

Namun pengakuan Danu ini yang disebut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago sebagai pengakuan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, informasi terkait dugaan Banpol yang menyuruh Danu masuk ke TKP tak sepenuhnya dapat dipegang.

Baca juga: KASUS SUBANG: Yosef Mendadak Batal Diperiksa, Ibu Kandung Danu Bungkam Jalani Pemeriksaan

Informasi resmi mengenai penyidikan murni hanya dari penyidik.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.

Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kasus Subang Selama Sepekan: Sosok Banpol hingga Danu Tertekan

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.

Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.

Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved