Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
KPK Periksa Mantan Bupati Tabanan, Bungkam Saat Ditanya Wartawan terkait Kasus Suap DID Tahun 2018
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.
KPK, kata Ali, berharap publik terus memantau perkembangan kasus dugaan suap ini.
"Sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya.
I Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri sudah diperiksa KPK, Jumat 5 November 2021.
Saat itu, Wiratmaja diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan," ungkap Ali, Senin 8 November 2021.
Selain menyelisik usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, tim penyidik KPK turut mendalami dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Wiratmaja dengan pihak terkait perkara.
"Dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Terkait kabar penetapan tersangka dosen FEB Unud, Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara menyatakan akan ada pembebasan tugas-tugas Wiratmaja yang bersifat sementara.
"Ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi," kata Prof Antara, Kamis.
Namun tidak menutup kemungkinkan juga akan ada sanksi berupa administrasi, dimana akan ada pengusulan untuk pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bisa juga memberikan sangsi admistrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN, manakala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu 27 Oktober 2021.