Berita Badung
DPMPTSP Badung Menduga Bangunan Karma Beach Restaurant yang Terbakar Belum Punya Izin
Bahkan diduga bangunan Karma Beach Restaurant itu adalah bangunan ilegal lantaran jauh dari komplek Karma Kandara Resort yang ada di atas tebing
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah bangunan Karma Beach Restaurant terbakar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung mulai mencari-cari berkas izin bangunan yang dimilik.
Pasalnya bangunan Karma Beach Restaurant berada dibawah tebing yang lokasinya di sempadan pantai.
Bahkan diduga bangunan Karma Beach Restaurant itu adalah bangunan ilegal lantaran jauh dari komplek Karma Kandara Resort yang ada diatas tebing.
Bahkan untuk ke bangunan Karma Beach Restaurant pengunjung harus turun tangga khusus dan juga ada lift khusus.
Baca juga: Jadwalkan Turun ke Restoran Karma Kandara Private Beach, Satpol PP Badung Koordinasi dengan DPMPTSP
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan.
Pihanya menyatakan masih mencari arsip perizinan Karma Kandara Resort tersebut. Disebutkan untuk dokumen izin Karma Kandara Resort tersebut masih IMB lama dan manual.
" Tim kami sedang melakukan pengecekan arsip-arsip perihal dokumen perizinannya. Mudah-mudahan besok ketemu," ujarnya Senin 15 November 2021 malam.
Pihaknya memperkirakan untuk bangunan Karma Kandara Resort induk yang berada di atas tebing itu dipastikan berizin.
Sedangkan bangunan Karma Beach Restaurant yang berada di bawah masih diselidiki.
Namun katanya kalau dilihat dari posisi bangunan itu titik lokasi restoran berlokasi di kawasan perlindungan setempat.
"Kalau sudah kawasan perlindungan setempat sebenarnya tidak diizinkan ada bangunan karena kawasan dilindungi. Apalagi lahan tersebut bukan lahan yang dimiliki perusahan karena itu milik negara.
Dengan demikian, sebelum dokumen (perizinan) dapat kami temukan, ada indikasi bangunan di bawah tersebut ilegal, karena berada di kawasan perlindungan setempat," ucapnya.
Selain kawasan yang dilindungi, standar bangunan sejatinya harus ada akses jalan.
Namun untuk mencari lokasi restoran atau yang dikenal dengan Karma Beach Restauran berada di bawah. Bahkan akses jalan pun tidak ada, hanya melewati tangga khusus dan lift.
"Sebenarnya kalau sama sekali tidak ada akses jalan, otomatis keberadaan bangunan di bawah itu tidak memenuhi persyaratan perizinan," katanya
Baca juga: Satpol PP Pertanyakan Izin, Restoran yang Terbakar di Badung, Akses ke TKP Persulit Petugas Damkar
"Jadi di luar area kuasai oleh perusahaan, itu areal publik. Seperti pantai, sempadan pantai, kawasan jurang, sebagian besar kawasan yang dilindungi dan itu area publik milik negara. Tidak ada istilah private pantai, karena itu area publik dan berfungsi kawasan perlindungan setempat," imbuhnya.
Sementara timnya juga akan segera turun melakukan verifikasi setelah dokumen perizinan ditemukan untuk memastikan legalitas dari usaha tersebut.
Kalau memang terbukti bahwa tidak memiliki legalitas terkait bangunan yang ada di bawah tebing itu, berarti bangunan itu dipastikan ilegal.
"Kita verifikasi dulu. Kalau terbukti tentu ada mekanisme. Kami nanti memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Setelah itu kami berikan rekomendasi ke Satpol PP untuk langkah-langkah dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, kebakaran pada Minggu (14/11/2021) dini hari yang melahap Restoran Karma Beach di kawasan Karma Kandara Resort, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Alasannya, karena upaya pemadaman oleh pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak bisa dilakukan akibat akses untuk mobil Damkar ke TKP (yang terletak cukup jauh di bawah tebing) tidak tersedia. Selain itu, Satpol juga mempertanyakan mengapa restoran yang terbakar itu bisa berada di bibir pantai di bawah tebing.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek.
Suryanegara mengaku baru mengetahui adanya bangunan di areal bibir pantai di bawah tebing tersebut setelah adanya kebakaran.
"Kita memang melakukan pengawasan, namun belum sampai ke sana. Karena akses jalan ke sana susah. Di wilayah Kuta selatan kan pantainya di bawah tebing," ujar Suryanegara saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Jro Bendesa Ungasan Berikan Tanggapan Terkait Kebakaran di Restoran Karma Kandara Badung
Ia melanjutkan, timnya akan ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan mengecek izin restoran itu. Jika memang telah berizin, kata Suryanegara, pihak Satpol PP akan melihat penerapannya di lapangan, mengingat adanya bangunan di bawah tebing.
"Kami susah memonitor, soalnya tidak ada akses jalan selain itu. Mungkin melalui laut baru bisa kita lihat bangunan-bangunan di bibir pantai," ungkapnya. (*)
Artikel lainnya Berita Badung