Berita Bali

Fenomena Pengamen Maudeng Kian Marak; Antara Kebutuhan Hidup, Peluang Bisnis, hingga Aturan Perda

Fenomena Pengamen Maudeng kini makin marak menghiasi traffic light di berbagai sudut Kota Denpasar, akibat terdampak pandemi Covid-19

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Satpol PP Kota Denpasar
Nengah Bayung (21) bersama rekannya Nengah Hendra saat diamankan Satpol PP Kota Denpasar di perempatan Tohpati, Denpasar, Sabtu 25 September 2021 kemarin. 

Pasalnya, Satpol PP Kota Denpasar telah beberapa kali melakukan penertiban dan pengamanan, namun Pengamen Maudeng malah makin menjamur di Kota Denpasar.

Sayoga menyadari apa yang dilakukan pihaknya belum bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena Satpol PP hanya melakukan penanganan di hilir saja.

Pihaknya mengaku, untuk di Denpasar hanya bisa melakukan penertiban, pembinaan, pemulangan, serta Sidang Tipiring.

Hal ini dikarenakan mereka semua memiliki identitas luar Denpasar, termasuk pengamen maudeng ini yang identitasnya dari Karangasem.

Tiga pengamen maudeng dijemput keluarganya di Dinas Sosial Denpasar - Pengamen Maudeng Dijemput Keluarga, Dinsos Denpasar: Belakangan Didominasi dari Karangasem
Tiga pengamen maudeng dijemput keluarganya di Dinas Sosial Denpasar - Pengamen Maudeng Dijemput Keluarga, Dinsos Denpasar: Belakangan Didominasi dari Karangasem (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

“Kami dari Satpol PP tidak bisa sendiri, butuh dukungan dari banyak pihak termasuk yang di hulu atau daerah asal,” katanya.

Sayoga mengaku, saat ini pihaknya sedang berhadapan dengan perilaku, sehingga untuk mengubah perlu pemahaman dan waktu. Dirinya pun mengaku sedang menyelidiki terkait keberadaan pengamen maudeng ini.

Denda Rp 250 Ribu

Sayoga menjelaskan bila  Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban Pengamen Maudung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban Umum.

"Penertiban gepeng dan pengamen atau usaha sejenis lainnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," kata Dewa kepada Tribun Bali, Minggu 3 Oktober 2021.

Dasar hukumnya, dijelaskan Dewa, Paragraf 2 Pasal 40 Perda 1 tahun 2015 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain sejenis.

"Setiap orang dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, untuk melakukan kegiatan meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain yang sejenis," ujarnya.

Baca juga: KPPAD Provinsi Bali Soroti Kasus Pengamen Anak-anak Diciduk Aparat, Made Ariasa Nilai Perlu Solusi

Dalam peraturan tersebut pun turut melarang orang memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta atau usaha sejenis lainnya.

"Setiap orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta-minta, pengemis, pengamen, atau usaha lain yang sejenis," kata dia.

Yang baru terjadi adalah 2 orang Pengamen Maudeng di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu, 17 November 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.

Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 17 November 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 17 November 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar. (Istimewa/ Dok. Satpol PP Denpasar)

Pada sidang tersebut, 2 pengamen tersebut dikenai denda masing-masing Rp 250 ribu subsider kurungan dua hari. Keduanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved