Berita Bangli

Hasil Penghitungan Sementara UMK Bangli Tahun 2022 Telah Keluar, Naik 0,31 Persen Dari Tahun 2021

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2022 telah rampung. Hasil sementara diketahui UMK Bangli mengalami peningkatan dari tahun 2021.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
Muhammad Fredey Mercury
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Nakertrans Ni Ketut Wardani 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2022 telah rampung.

Hasil sementara diketahui UMK Bangli mengalami peningkatan dari tahun 2021.

Kendati demikian, hasil sementara UMK Bangli justru dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.

Baca juga: Pria di Bangli Ditemukan Tewas di Kandang Babi, , Diduga Nekat Mengakhiri Hidup karena Sakit Menahun

Baca juga: Pemkab Bangli Siapkan Rp200 Juta untuk Beli Pohon Jepun

Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021 

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Nakertrans Ni Ketut Wardani saat dikonfirmasi Senin, 22 November 2021 mengungkapkan, hasil penghitungan berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, diketahui UMK Bangli tahun 2022 naik 0,31 persen atau sebesar Rp. 7.639,66.

Hanya saja, hasil penghitungan tersebut masih dibawah UMP Bali.

Walaupun dari segi nominal, ada peningkatan jika dibandingkan UMK Bangli tahun 2021.

Diketahui sesuai Keputusan Gubernur Bali tertanggal 18 November 2021, UMP Bali naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen dari UMP 2021 sebesar Rp. 2.494.000 menjadi Rp. 2.516.971.

Baca juga: UMP Bali 2022 Naik Rp. 22.971, Apindo Sebut Hasil Win-win Solution antara Pengusaha dan Pekerja 

Sementara UMK Bangli 2022 berdasarkan hasil penghitungan, diketahui sebesar Rp. 2.502.449,66.

"Tahun 2021 UMK Bangli sebesar Rp. 2.494.810," sebutnya.

Seperti dikatakan Wardani, penyesuaian UMK Bangli tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021.

Ia menyebut ada 10 variabel data nasional yang digunakan untuk menghitung UMK.

Data tersebut merupakan data BPS seluruh Indonesia, yang tidak bisa diubah.

Beberapa yang menjadi variabel misalnya konsumsi rata-rata rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja, dan sebagainya.

"Yang paling menjadi penyebab adalah di variabel konsumsi rata-rata rumah tangga. Di Bangli, rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp. 1.086.908 per bulan," sebutnya.

Baca juga: Pemkab Bangli Siapkan Rp200 Juta untuk Beli Pohon Jepun

Baca juga: Tagihan Sewa Boat Bencana Rp 53 Juta di Bangli, Redika: Sehari Rata-rata Penyeberangan 10-15 Boat

Wardani mengakui, variabel ini sebenarnya tergolong tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved