Berita Badung
UMK Badung Tahun 2022 Ditetapkan Besok, Ketua PHRI: Lebih Baik Tetap
Pasalnya kondisi perekonomian di Badung saat ini menurun drastis, mengingat Kabupaten Badung merupakan kabupaten yang mengandalkan pariwisata
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meski pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), namun Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Badung diminta agar besarannya ditetapkan seperti tahun lalu.
Pasalnya kondisi perekonomian di Badung saat ini menurun drastis, mengingat Kabupaten Badung merupakan kabupaten yang mengandalkan pariwisata.
Hal itu pun, ditegaskan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya saat dihubungi Senin 22 November 2021.
Pihaknya juga mengatakan saat ini kondisi di Badung sangat memprihatinkan baik itu perusahaan maupun karyawan.
Baca juga: Jarang Dikunjungi, Begini Kondisi Pantai Padma Legian Badung, Tempat Terbaik Melihat Sunset di Bali
“Ini harus ada harmonisasi hubungan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau karyawan. Sehingga kondisi ini dapat dipahami,” katanya.
Dijelaskan meski Pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan UMP 2022 naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen, dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000, namun menurutnya UMK Badung cukup besarnya ditetapkan saja seperti tahun lalu.
Ada beberapa alasan menurutkan agar besaran UMK 2022 mendatang sama dengan 2021 seperti kondisi pariwisata belum membaik, dan UMK Badung saat ini masih lumayan besar.
“Menurut saya lebih baik tetap. Karena saat ini kita, apalagi Badung yang mengandalkan pariwisata 80 persen kondisinya belum normal,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan UMK sebenarnya tidak menjadi masalah. Hanya saja perlu juga melihat omzet atau perusahaan yang ada.
“Karyawan ini kan merupakan aset yang tidak ternilai harganya. Bahkan ini harus dijaga,” tegasnya.
“Namun dengan kondisi seperti ini, yang penting kerja dulu. Apalagi banyak yang dirumahkan saat pandemi. Prinsipnya kita sebenarnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan saat ini pemerintah sangat berharap pekerja yang sebelumnya dirumahkan bisa dipekerjakan lagi. Sehingga pengangguran di Badung bisa berkurang.
“Jadi yang kita harapkan agar yang di PHK kerja dulu, soalnya banyak yang di-PHK belum dipekerjakan dengan kondisi seperti sekarang ini,” tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung bakal menetapkan UMK untuk tahun 2022 pada Selasa 23 November 2021 besok.
Baca juga: PHRI Badung Tanggapi Larangan Pelaksanaan Perayaan Nataru, Minta Perayaan Ada Namun Taat Prokes
Penetapan UMK dilakukan setelah pemerintah Provinsi Bali mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali beberapa hari lalu.