Berita Bali

Bali Sambut PPKM Level 3 Jelang Libur Panjang Nataru, Polda Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali

Pemerintah Pusat akan menerapka PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pengendara melintas di kawasan Gatsu Tengah, Denpasar, Minggu 21 November 2021. Pemerintah akan menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah Pusat akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain menerapkan PPKM Level 3, pemerintah juga melarang cuti libur akhir tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menparekraf: Ini Hanya Bersifat Sementara

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2021, Salah Satunya SMAN 1 Gianyar

Pemerintah Provinsi Bali pun menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama guna membahas persiapan tersebut.

"Saya belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat," kata Koster saat diwawancarai di Gedung DPRD Bali, Senin, 22 November 2021 lalu. 

"Tentu nanti akan ada rapat untuk membahas itu," sambungnya.

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2021, Salah Satunya SMAN 1 Gianyar

Baca juga: 80 Persen Pedagang Pasar Tradisional Kembali ke Lapak, Ketua IKAPPI Bali: Ekonomi Kembali Bangkit

Operasi Lilin

Polda Bali akan menggelar Operasi Lilin guna mengantisipasi lonjakan virus Covid-19 menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Terapkan Lagi PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Gubernur Bali

Pada operasi tersebut, Polda Bali akan tetap menerapkan pola yang sama dalam penanganan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra usai melakukan penanaman pohon di Kebun Raya Jagatnatha, Senin, 15 November 2021.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa dalam operasi Nataru nantinya adalah pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ditekankan.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Telah Melebihi 70%, Kadis Kesehatan Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Taati Prokes

Terutama di pintu-pintu masuk Bali.

Seperti Bandar Udara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padang Bai.

Mengingat pintu pariwisata dan event-event nasional maupun internasional juga sudah mulai digelar di Bali.

“Menjelang Nataru, Operasi Lilin akan digelar. Polanya tetap sama, kita bentuk tim dan Satgas-satgas, baik Satgas intelijen, pengamanan masyarakat yang diutamakan terkait protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.

RS Rujukan Covid-19 di Bali Siap Antisipasi Lonjakan Pasien Akibat Nataru

Menjelang penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat, beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Bali juga telah bersiap jika ada lonjakan kasus pasca liburan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan gelombang ketiga bisa terjadi kapan saja.

"Gelombang berikut bisa terjadi kapan saja, kita tidak tahu karena virus bisa bermutasi. Tapi kita berharap tak terjadi. Saya khawatir kalau ada kerumunan ya. Karena bisa saja virus masih ada dan buktinya ada yang kena tiap hari. Karena kekebalan turun bisa kena," ungkapnya pada Minggu, 21 November 2021.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Tahap II Sudah Diumumkan, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

RSUP Sanglah Akan Tambah Bed

Rumah Sakit rujukan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), RSUP Sanglah memastikan kesiapan untuk menangani lonjakan kasus.

Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas RSUP Sanglah, Dewa Kresna, mengatakan dengan sistem yang sudah terbangun di RSUP Sanglah, ketika kecenderungan kasus meningkat, otomatis jumlah ruangan untuk penanganan akan menyesuaikan.

"Meski saat ini kasus sudah melandai, yang mana jumlah bed tersedia sebanyak 24 bed, namun bila kasus melonjak, dengan sistem yang sudah terbangun, otomatis jumlah ruangan akan menyesuaikan," kata Dewa Kresna.

Lebih lanjut dikatakan, seperti yang terjadi saat gelombang kedua sebelumnya, pertambahan ruang sesuai dengan perkembangan kasus.

Bahkan saat lonjakan kasus, penambahan bed terbanyak sempat mencapai 302 bed.

RS Unud Akan Siapkan Tenaga Medis

Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana Dr. dr. I Dewa Made Sukrama, menyatakan untuk saat ini, penanganan kasus Covid-19 di RS Unud sudah menunjukkan perkembangan sangat luar biasa.

Sejak tiga hari lalu, di RS Unud, tidak ada lagi menangani pasien Covid-19.

Pasalnya dari data yang dimiliki, total 80 bed yang disediakan, jumlah pasien sampai saat ini tercatat 0 atau kosong.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga: Pekan Depan Tempat Wisata Diperketat Terkait PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Meski demikian, pihaknya di RS Unud selalu siap untuk antisipasi lonjakan, tidak hanya siap dengan ruangan dan tenaga medis yang saat ini dimiliki, nama, sewaktu-waktu bila diperlukan, ruangan maupun kebutuhan tenaga medis, akan diatur sesuai peningkatan kasus

"Bed siap selalu di gedung 6, yang selalu siap bila terjadi lonjakan. Total ada bed 80, dengan tenaga medis dokter spesialis penyakit dalam, Paru dan intensif. Begitu juga Perawat yang kita punya ada 100 lebih," paparnya.

PPKM Level 3 Nataru Bersifat Sementara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebutkan bila PPKM Level 3 Nataru hanya bersifat sementara.

“Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya kita bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga Covid-19,” imbuhnya pada Weekly Press Briefing di Jakarta yang dilakukan secara hybrid, Senin, 22 November 2021.

Sedangkan Kemenparekraf telah menyusun draft surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022.

“SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021 -2022, karena urusan kepariwisataan sesungguhnya merupakan urusan otonom pemerintah daerah,” paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved