Berita Klungkung

Dewan Klungkung Sepakati Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Persetujuan Bangunan Gedung

Semua fraksi di DPRD Klungkung menyepakati Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Klungkung
Wabup Made Kasta dan Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terkait Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Senin 22 November 2021.  

Sementara fraksi lanya, seperti Gerindra, Golkar, Persatuan Demokrat pada umumnya menyepakati agar Ranperda 
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk ditetapkan dam disahkan menjadi Perda.

Selanjutnya agar disampaikan ke Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mendapat evaluasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Sementara Bupati Klungkung dalam pendapat akhirnya menyampaikan, selanjutnya setelah 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved