Berita Klungkung
Dewan Klungkung Sepakati Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Persetujuan Bangunan Gedung
Semua fraksi di DPRD Klungkung menyepakati Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Sementara fraksi lanya, seperti Gerindra, Golkar, Persatuan Demokrat pada umumnya menyepakati agar Ranperda
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk ditetapkan dam disahkan menjadi Perda.
Selanjutnya agar disampaikan ke Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mendapat evaluasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara Bupati Klungkung dalam pendapat akhirnya menyampaikan, selanjutnya setelah 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.
(*)