Berita Klungkung
Dewan Klungkung Sepakati Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Persetujuan Bangunan Gedung
Semua fraksi di DPRD Klungkung menyepakati Ranperda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Semua fraksi di DPRD Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk disahkan menjadi Perda.
Hanya saja ada beberapa fraksi yang masih memberikan catatan yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksinya.
Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi dilaksanakan, Senin 22 November 2021, dipimpin langsung Ketua AA Gde Anom dan dihadiri Wabup Made Kasta.
Fraksi PDIP dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan I Nengah Ary Priadnya, menyepakati dua Ranperda itu untuk disahkan menjadi perda.
Pihaknya memberikan catatan, dalam rangka menciptakan Kabupaten Klungkung tertib perizinan, diharapkan tim yustisi dan penyidik Sapol PP mengefektifkan yustisi.
Baca juga: Terminal Galiran Klungkung Kerap Jadi Tempat Bongkar Muat, Pemda Siapkan Ranperda Retribusi Parkir
Agar tidak terjadi keterlambatan eksekusi terhadap pelanggar pelaku pembangunan gedung.
Selain itu dalam rangka memenuhi target retibusi parkir dan menyumbat kebocoran-kebocoran parkir, diharapkan petugas dari Dispenda, datang 2x sehari, ke seluruh titik parkir untuk melakukan penarikan dan penghitungan.
"Petugas Dispenda mengumpulkan perolehan retribusi setiap hari, selanjutnya menyetor ke kas daerah. Petugas yang mengumpulkan siang hari langsung menyetorkan ke kas daerah.
Sedangkan yang menarik malam hari menyetorkan keesokan pagi ke kas daerah," ungkap Nengah Ary Priadnya.
Sementara pendapat akhir Partai Hanura yang dibacakan Luh Andriani, menyoroti terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.
Fraksi Partai Hanura berpendapat bahwa potensi retribusi yang belum digarap ada pada bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan yang terdapat di sepanjang Pantai Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan
"Saran kami agar eksekutif memberikan solusi terkait hal tersebut," jelasnya.
Sementara pendapat akhir Fraksi Nadem yang dibacakan I Wayan Mudayana, pihaknya menyampaikan catatan untuk menyempurnakan pembentukan regulasi yang akan menjadi pedoman menjalankan pemerintahan ke depan.
"Agar di dalam proses pembuatan, perencanaan peraturan ke depan senantiasa melalui mekanisme alur birokrasi administrasi yang baik.
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah kita sepakati bersama," ungkapnya.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Klungkung Bahas Perda Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Persetujuan Bangunan Gedung
Sementara fraksi lanya, seperti Gerindra, Golkar, Persatuan Demokrat pada umumnya menyepakati agar Ranperda
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk ditetapkan dam disahkan menjadi Perda.
Selanjutnya agar disampaikan ke Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mendapat evaluasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara Bupati Klungkung dalam pendapat akhirnya menyampaikan, selanjutnya setelah 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.
(*)