Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Ketua KPK Belum Buka Suara, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018 yang Libatkan Mantan Bupati
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri masih enggan buka suara terkait perkembangan kasus dugaan suap Rp 1,3 miliar yang menyeret nama Mantan Bupati Tabanan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri masih enggan buka suara terkait perkembangan kasus dugaan suap Rp 1,3 miliar yang menyeret nama Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
"Tidak, ini dulu. Hari ini dulu. Kita bicara ini dulu. Kalau yang lain, nanti kita bicarakan lagi," ucap Komjen Firli ketika disinggung awak media mengenai sejauh mana kelanjutan perkembangan kasus tersebut, seusai acara Blended Webinar di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 24 November 2021.
Kendati demikian, Firli menegaskan untuk tidak memberikan peluang terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Mari kita bergandengan tangan bersatu padu membangun NKRI. Jangan pernah memberikan peluang terhadap pelaku tiga kejahatan tersebut (Narkoba, Korupsi dan Terorisme, Red)," jelasnya.
Baca juga: Kisah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti: Pencipta Tari Rejang Sandat Ratu Segara Kini Tersandung KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK mengusut persetujuan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK mengusut persetujuan Eka Wiryastuti saat memeriksa Bupati Tabanan dua periode (2010-2020) tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2021.
Eka Wiryastuti diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 12 November 2021.
Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan sejak sore di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID Tabanan 2018 sekitar pukul 20.03 WIB atau 21.03 Wita.
Yang menarik, nama Eka Wiryastuti sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan, Kamis 11 November 2021.
Hal ini berdasarkan daftar nama-nama saksi yang akan diperiksa oleh KPK yang dikirimkan kepada awak media.
Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Akan tetapi, Dewa Widyastuti yang dipanggil kemarin justru tidak datang tanpa alasan.
"Saksi yang dipanggil tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis 11 November 2021.
Saat Dewa Ayu Widyastuti mangkir dari panggilan KPK, justru Eka Wiryastuti yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 WIB.
Namun saat ia keluar Gedung KPK luput dari pantauan wartawan.
Tiba-tiba dia sudah berjalan kaki agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.
Dari pantauan Tribunnews.com, tampak Eka Wiryastuti yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navi berjalan kaki di pinggir jalan sendirian.
Wanita berusia 45 tahun itu berjalan kaki sembari menggendong tas di bahu kirinya.
Putri dari Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini terus berjalan kaki ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.
Saat Tribunnews.com berusaha mengejarnya dan bertanya terkait pemeriksaannya, Eka Wiryastuti terus berjalan.
Ia pun tak mau menjawab pertanyaan alias bungkam.
Kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018 ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Dari OTT tersebut terungkap dugaan suap yang dilakukan Bupati Tabanan kepada pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengurusan DID tahun 2018.
Salah satunya pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Baca juga: Eka Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan 2018,Adi Wiryatama:Kita Hormati KPK
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.
Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun melakukan pertemuan secara intens.
Yaya secara gamblang minta ‘fee’ yang disebut dana adat istiadat sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp 600 juta dan USD 55.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar.
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, 27 Oktober 2021.
Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Tabanan serta anggota dewan sebagai saksi di BPKP Bali.
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.
Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri dengan tegas menyatakan dukungan terhadap hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.
"Saya sepakat para koruptor di hukum mati, saya sangat sepakat. Saya dan segenap insan KPK, seluruh anak bangsa, sepakat pelaku korupsi dihukum mati," tegas Firli, di Bali, kemarin.
Namun demikian, Firli menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 di mana NKRI adalah negara hukum yang memiliki konsekuensi segala proses tunduk pada hukum karena hukum panglima tertingginya. (*).
Kumpulan Artikel Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018