Info Populer

CATAT, Ini Aturan Perjalanan Saat Nataru, Wajib Vaksin, SKM, dan Ditempel Stiker Mulai 20 Desember

kepolisian juga mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat.

Editor: Noviana Windri
Dokumen Tribun Bali
Aparat kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan pengetatan saat PPKM level IV di Badung 

TRIBUN-BALI.COM - Sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah bersama kepolisian melakukan pengetatan.

Hal tersebut sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, beberapa waktu lalu menjelaskan ada sejumlah regulasi yang sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat akan berpergian ke luar kota, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Salah satunya seperti masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19 bakal tak dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Hal ini berlaku selama PPKM Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sedangkan untuk transportasi udara dan laut wajib melihatkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Baca juga: Dishub Kaji Pengetatan di Pintu Masuk Bali untuk Kurangi Mobilitas saat Libur Nataru

Baca juga: Periode Libur Nataru, Penumpang Pesawat Antar Pulau Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Baca juga: PPKM Saat Nataru Belum Final, Dir Intelkam Polda Bali Berpesan Waspada Hoaks

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu," ujar Dedi disitat dari Nasional.Kompas.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksis dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani," lanjutnya.

Operasi Lilin saat libur Nataru juga bakal diterapkan yang diklaim menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Adapun penerapannya akan digelar dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Dedi, implementasinya akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko PPKM sekala mikro guna mengatur keluar masuknya masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.  

Adapun untuk lokasinya akan ditempatkan di pintu-pintu tol, serta beberapa akses tertentu perbatasan antar wilayah.

Tak hanya itu, kepolisian juga mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan melakukan mobilitas seperti keluar kota dari RT setempat.

SKM tersebut nantinya akan diperiksa pada posko PPKM.

Baca juga: Jelang Nataru, Kepala OPD Tabanan Diminta Larang Pegawainya Cuti Akhir Tahun

Baca juga: Pamer Mangrove ke Peserta G20, PPKM Level 3 Jelang Nataru di Bali, Luhut: Nggak Banyak yang Nolak

Baca juga: Pelaku Pariwisata Bali Tolak PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Dewan Minta Masyarakat Bersabar

"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian," ucap Dedi.

Bila petugas mendapati masyarakat tak memiliki SKM, maka akan dilakukan tes antigen secara gratis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved