Berita Bali
34 Warga Mesadu ke DPRD Bali Ngaku Belum Dapat Ganti Rugi dari Pemprov Akibat Dampak Megaproyek PKB
Mereka sendiri ditemui jajaran Komisi I DPRD Bali dan langsung melakukan rapat tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali selama hampir 4 jam
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Ia menambahkan, BPN Bali malah sudah pernah turun ke lapangan dan meminta masyarakat menunjukkan fisik tetapi tidak bisa menunjukkan fisik.
Sehingga sampai sebanyak 34 KK tidak bisa menunjukkan fisik.
BPN tidak bisa memproses karena 34 warga tidak bisa menunjukkan fisik tanah.
Ada bukti-bukti yang bisa ditunjukkan kenapa BPN tidak bisa proses sertifikat tanah.
BPN tidak bisa memproses jika salah satunya tidak bisa ditunjukkan baik dokumen fisik. Luasnya sekitar 69 hektar yang diklaim milik 34 KK tersebut.
Mereka menggunakan SPPT, peta blok, dan sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Dispenda.
BPN mau proses dengan dokumen tersebut tetapi mereka tidak bisa menunjukkan fisik tanah di Bali.
"Kita telah koordinasi dengan BPN untuk mengkaji lebih lanjut dengan cara dan alat oleh BPN. Jika tidak bisa menunjukkan bukti fisik (tanah,red) dikesampingkan saja. Kalau bisa, maka harus diusulkan kembali untuk bisa ganti rugi," terangnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Ketut Mangku, menjelaskan keberatan dari warga sebelumnya telah disampaikan ke BPN Klungkung.
Baca juga: Komisi III DPRD Bali Pastikan Zona Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan Tuwed Jembrana
Namun dengan keberadaan warga yang mengajukan keberatan itu belum bisa menunjukkan bukti fisik, membuat pihaknya hanya bekerja sesuai ranahnya saja.
"Keberatan yang diajukan masysrakat dari awal Kantor BPN Klungkung telah menerima keberatan itu. Berproses saja sekarang, karena sudah juga ditangani DPR.
Kalau upaya-upaya dilakukan ini tidak mengasilkan, karena kita negara hukum ya ikuti jalur hukum saja," tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali