Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

DPRD Gianyar, Dek War Minta Pelanggaran Bangunan Hotel Langsung Ditindak Tegas

Politikus PDI-P tersebut menyayangkan, Perda RTRW yang selama ini dikawalnya, justru menjadi 'macan ompong'.

Tayang:
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Badrun
Dewan Gianyar, Made Wardana (kanan) dan Ngakan Ketut Putra 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Gianyar, Dewa Alit Mudiarta yang mengaku kecolongan atas pelanggaran pembangunan hotel di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali direspon tegas oleh anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, I Made Wardana atau karib disapa Dek War.

Politikus PDI-P tersebut menyayangkan, Perda RTRW yang selama ini dikawalnya, justru menjadi 'macan ompong'.

Selain itu, setiap izin pembangunan yang dikeluarkan, wajib ada petugas yang memantau, agar tidak terjadi pelanggaran. Namun melihat adanya pelanggaran ini, pihaknya menduga petugas tidak bekerja sungguh-sungguh. 

"Jamgan sampai Perda yang kami keluarkan menjadi macan ompong di lapangan. Melihat adanya pelanggaran ini, dari proses awal sampai itu berjalan berarti ada pembiaran," ujarnya.

Politikus yang juga aktifis lingkungan tersebut menduga, ini merupakan satu dari sejumlah pembangunan yang melanggar Perda.

Baca juga: Dinas Perizinan Gianyar Akui Kecolongan Soal Hotel Mepet Pura di Ubud

Baca juga: Hotel di Ubud Berjarak 2,5 Meter dari Pura, Dewan: Langgar Perda Tata Ruang, Tapi Sudah Ada Izin

Baca juga: Anggota DPRD Gianyar Atensi hingga Pertanyakan Izin Bangunan Hotel di Ubud Mepet dengan Pura

Iapun akan menelusuri lebih lanjut terkait bangunan-bangunan yang melanggar.

Sebab bila dalam kenyataannya banyak bangunan hotel yang melanggar aturan, hal tersebut akan mencoreng kinerja, bukan hanya ekskutif tetapi juga legislatif. 

"Tak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada pelanggaran. Saya mohon bersama-sama kawal Perda agar tidak menjadi macan ompong. Pihak yang melakukan pelanggaran, agar segera diberikan sanksi tegas," tandasnya.

Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra menambahkan,  dengan diakuinya bangunan hotel di Banjar Tanggayuda tersebut melanggar Perda dan kesucian pura, maka ia meminta agar Satpol PP Gianyar segera menyetop pembangunan tersebut, dan melakukan evaluasi terhadap izin yang telah dikeluarkan. 

"Dengan diakui ada pelanggaran. Satpol PP harus turun. Stop bangunan tersebut. Jangan hanya wacana saja. Kalau sampai bangunan itu tetap berlanjut. Izinnya harus segera cabut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Gianyar atau dulu disebut Dinas Perizinan Gianyar, bersama Dinas Pekerjaan Umum Gianyar mengakui pihaknya kecolongan terkait pembangunan hotel di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Rabu 8 Desember 2021.

Sebab, izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) yang dikeluarkan untuk hotel Kappa Di Seres sebelumnya telah sesuai dengan Perda Tata Ruang. 

Namun dalam pembangunannya yang masih berlangsung sampai saat ini, pihak hotel justru membuat bangunan di luar Detail Engineering Design (DED) yang diajukan saat mengurus PPG atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas Perizinan menegaskan bangunan yang mepet atau hanya berjarak 2,5 meter dengan Pura Subak Malung yang 'diempon'  krama subak lintas banjar tersebut adalah sebuah pelanggaran Perda RTRW.

Baca juga: RAMALAN ZODIAK KESEHATAN BESOK Kamis 9 Desember 2021, Taurus Stres Gemini Waspada Leo Tegang

Baca juga: 16 Peserta Tak Hadir Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di Tabanan, Masih Tersisa 1.034 Formasi PPPK Guru

Baca juga: Live Streaming Persib vs Persebaya, Laga Panas BRI Liga 1 di Pekan 16

Pihak kedinasan telah meminta agar bangunan yang rencananya akan berfungsi sebagai lobby ini agar dibongkar. Jika tidak diindahkan, maka Dinas Perizinan Gianyar akan mencabut izin yang telah dikeluarkan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved