Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Ditahan di Rutan Kebonwaru, Begini Kondisi Terkini Herry Wirawan. Karutan Baru Tahu Kasus Rudapaksa

Sejak ditahan pada 12 Oktober 2021, Herry Wirawan belum pernah berkomunikasi dengan pihak keluarganya.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru tempat Herry Wirawan ditahan, Kamis (6/6/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Proses persidangan kasus rudapaksa santriwati dengan terdakwa pengasuh pondok pesantren Herry Wirawan sedang bergulir di PN Bandung.

Sidang masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi korban para santriwati yang dirudapaksa hingga melahirkan.

Seiring berjalannya persidangan, Herry Wirawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca juga: Terungkap! Alasan Herry Wirawan Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati Tak Minta Korban Diaborsi

Bagaimana kondisi Herry di dalam Rutan?    

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Steven memastikan kondisi Herry Wirawan dalam kondisi baik.

Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi itu telah berada di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santriwati Beri Uang ke Orangtua Korban untuk Tutup Mulut: Saya Tolak!

"Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan, termasuk tes Covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua. Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/12/2021).

Setelah masa karantina selesai, lanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke kamar blok tahanan pada tanggal 12 Oktober 2021.

Riko mengaku, seandainya kasus tersebut tidak viral, pihaknya tidak mengetahui bahwa terdakwa yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Bandung tersebut, merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya.

Baca juga: Atalia, Istri Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Rudapaksa Para Santriwati oleh Herry, Ini Dalihnya

Sebab, pihaknya memperlakukan dan memberikan hak yang sama kepada setiap warga binaan

"Barusan saja saya sempat berbincang dengan HW, menanyakan terkait kondisinya, apakah ada intervensi dari petugas atau warga binaan lainnya, ia bilang engga ada dan baik-baik saja di dalam. Saya selaku kepala Rutan, memastikan kondisinya dalam keadaan sehat, tidak kurang suatu apapun," ucapnya.

Riko juga menanyakan terkait pemanfaatan hak yang diberikan bagi warga binaan untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya secara daring.

Baca juga: Kegetiran Para Santriwati Hamil Korban Rudapaksa Herry, Disekap di Basecamp Hingga Melahirkan

Namun, yang bersangkutan mengaku belum menggunakannya, karena ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.

Tekait berapa lama, yang bersangkutan dititipkan di rutan tersebut, menurutnya, tergantung hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya berkewajiban untuk merawat dan menjaga warga binaan tersebut, termasuk memfasilitasi kebutuhannya mengikuti persidangan secara persidangan.

Baca juga: Jumlah Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Mencapai 21 Orang, Kenapa Tercatat Hanya 12 Orang?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved