Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Terungkap! Alasan Herry Wirawan Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati Tak Minta Korban Diaborsi

Berikut adalah alasan Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa 12 santriwati tak minta para korban untuk lakukan aborsi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
(Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Kolase - SISI LAIN Kasus Rudapaksa di Pesantren Bandung, Para Santriwati Sempat Dijadikan Pekerja Bangunan 

Dari awal AN menginginkan yang harus diekspos oleh publik itu adalah kelakuan biadab Herry Wirawan agar jika suatu saat dia bebas, masyarakat akan tahu siapa dia.

“Kalau si Herry ini tidak diketahui publik, saat dia bebas nanti saya takutkan akan ada korban lagi. Tapi saya berharap dia dihukum mati," ungkapnya penuh amarah.

 Tanamkan Guru Harus Ditaati Kepada Korban Rudapaksa

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJateng.com pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Daftarkan 8 Bayi Hasil Memperkosa Sebagai Yatim Piatu, Tujuannya Terungkap di Sidang, pada berkas dakwaan persidangan, korban yang hamil pun mengadukan kondisinya kepada Herry.

Namun, guru tersebut bukannya panik atau pun meminta  korbannya untuk menggugurkan kandungan, melainkan justru bersikap tenang.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Baca juga: Seorang Ibu Terkejut Lihat Anak Gadisnya Lemas di Ranjang, Curiga Gelagat Aneh Suami di Kamar Mandi

Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dirudapaksa. Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.

Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Janji Pelaku pada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-imingi para korbannya beragam janji.

Herry, yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok, mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved