Berita Jembrana
Evaluasi Tenaga Kontrak Jembrana, IB Susrama: Kalau Dipangkas Itu Pelanggaran Perda APBD
Wacana adanya evaluasi tenaga kontrak, dengan melakukan perombakan Pemkab Jembrana, menjadi perhatian Komisi I DPRD Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
Prinsipnya memang yang dievaluasi adalah yang benar-benar tidak disiplin.
Atau pernah melakukan kesalahan.
Hanya saja, itu harus sesuai dengan petunjuk dari masing-masing OPD.
Baca juga: Truk Terperosok di Sungai Petanu Ubud, Kendaraan Bermuatan Berat Diimbau Cari Alternatif Lain
Baca juga: ZODIAK KESEHATAN Rabu 15 Desember 2021, Leo Stres Capricorn Butuh Santai Virgo Kontrol Diri
Baca juga: 5 Arti Mimpi Marah, Menandakan Emosi Terdalam, Waspadai Masalah Tersembunyi
“Kalau memang mau dikurangi jumlahnya kemarin dong berbicara. Tidak sesuai usulan, yang seharusnya bisa kami estimasikan. Bisa diberikan berapa yang menjadi tenaga kontrak. Kalau memang mau menaikkan sesuai UMK, kan bisa diomongkan sebelumnya. Sehingga kami bisa membantu eksekutif untuk menyisir dari anggaran lainnya,” bebernya.
Susrama menambahkan, dalam persepsi DPRD Jembrana, kuota tenaga kontrak yang diajukan ialah pegawai kontrak lama.
Dan seharusnya pengajuan itu mendetail mulai tenaga kontrak berada di OPD apa, dan berapa tenaga yang dibutuhkan sekaligus nama.
Nah, saat ini yang terjadi seharusnya bukan lagi soal regulasi. Tapi soal kemanusiaaan.
“Pimpinan DPRD yang akan melakukan komunikasi terkait tidak datangnya Plt Kepala BKPSDM, yang disampaikan ke Bupati Jembrana. Sebab, yang sudah ketok palu seharusnya sudah mengeksekusi. Komisi I meminta menunda evaluasi tenaga kontrak. Supaya lebih kondusif Jembrana saat ini,” imbuhnya. (ang).