Berita Buleleng

Siswi di Tejakula Buleleng Bersedia Layani Empat Teman Sekolahnya karena Imbalan Rp 50 Ribu

Dimana dari pemeriksaan itu diketahui jika siswi tersebut bersedia melakukan persetubuhan karena mendapatkan imbalan sejumlah Rp 50 ribu

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah fakta mulai terungkap, setelah Unit PPA Polres Buleleng memeriksa siswi dan empat pria asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang melakukan aksi persetubuhan, hingga videonya viral di WhatsApp.

Dimana dari pemeriksaan itu diketahui jika siswi tersebut bersedia melakukan persetubuhan karena mendapatkan imbalan sejumlah Rp 50 ribu.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui Selasa (14/12/2021) mengatakan, empat pria yang masih satu sekolah dengan siswi tersebut mulanya mendapatkan isu jika siswi tersebut bisa diajak berhubungan badan.

Berangkat dari isu itu,  keempat pria itu kemudian menghubungi siswi tersebut, hingga terjadi kesepakatan.

Baca juga: Pelaku Asusila di Buleleng Jalani BAP, KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak

Dimana, siswi tersebut bersedia melayani ke empat teman sekolahnya itu dengan syarat mendapatkan bayaran Rp 50 ribu. 

Setelah terjadi kesepatakan, keempat pria dan siswi tersebut kemudian melakukan hubungan badan di salah satu rumah milik teman dari keempat pria tersebut, yang terletak di Kecamatan Tejakula, pada Selasa (7/12/2021) siang.

Aksi persetubuhan itu juga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seseorang, yang juga merupakan rekan dari keempat pria tersebut.

"Yang merekam video itu awalnya sembunyi-sembunyi. Namun akhirnya berhasil diketahui oleh pemain prianya.  Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp. Kami masih mencari tahu kenapa dan kemana  saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral," ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buleleng, siswi dan keempat pria, serta perekam video persetubuhan itu, ungkap Andrian, tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur.

"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan.

Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE nya," tutupnya.

KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak

Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali angkat bicara soal video intim yang dilakukan oleh beberapa pelajar di Desa Les, Tejakula, Buleleng.

Menurut isu yang beredar anak perempuan pemeran video tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya secara online.

Mengenai hal tersebut, Yastini belum dapat mengomentari lebih jauh terkait apakah benar anak tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya.

Baca juga: VIDEO Siswi SMP Disetubuhi 4 Pria di Tejakula Viral, Polres Buleleng Lakukan Penyelidikan

"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar. Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup.

Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik," paparnya pada, Senin (13 Desember 2021).

Dalam hal ini, menurutnya semua pihak harus ikut menjaga anak jangan sampai terpojokkan dan mendapatkan stigma buruk di masyarakat karena diumur mereka yang masih anak-anak.

Sementara untuk pelaku yang berjumlah empat orang dan masih dalam kategori anak-anak, Yastini mengatakan pada proses peradilan ini harus tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A. Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tambahnya.

Untuk informasi, saat ini Anak-anak tersebut akan di-BAP dan Yastini belum mengetahui bagaimana kelanjutan setelah BAP.

Ia pun menerangkan, dalam UU Sistem Peradilan Anak ada batas umur.

Anak boleh ditahan jika usianya sudah diatas 14 tahun dan jika usianya dibawah 14 tahun tidak boleh ditahan dan harus dikembalikan pada orang tua dan dibina.

"Ini tergantung pada penyidik bagaimana pertimbangannya yang penting nanti tetap yang terbaik bagi anak. Kalau pemeriksaan memang harus disana, harus ada tempat representatif. Dan kalau harus jadi tahanan rumah bagaimana caranya memastikan bahwa keluarganya bisa merawat dengan baik," tutupnya. (Rtu/Sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved