Berita Singaraja
Mahasiswi Undikhsa Diduga Dilecehkan oleh Teman Organisasi, Modus Memaksa Menginap di Kos Korban
Pelecehan seksual diduga dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
Akibat kejadian itu, BEM REMA Undiksha pun kini telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) berupa pemecatan terhadap KS sebagai fungsionaris BEM REMA Undiksha.
Presiden Mahasiswa Republik Mahasiswa Undiksha, Kadek Andre Karisma Dewantara dikonfirmasi Sabtu 18 Desember 2021 mengatakan, pelaku telah melakukan pelecehan secara fisik kepada korban.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya pun telah memberikan pendampingan kepada korban. Bahkan perbuatan pelaku ini juga telah dilaporkan oleh pihaknya kepada rektorat, agar diberikan sanksi akademik.
"Rektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Andre juga menyebut, dengan adanya kejadian pelecehan ini, pihaknya telah melakukan survei di lingkungan kampus.
Hasilnya ada beberapa mahasiswa yang mengaku pernah mengalami kejadian tersebut.
Namun informasi tersebut ditegaskan Andre, belum bisa dinyatakan valid karena survei yang dilakukan anonim.
"Ada yang mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual secara verbal, dan mendengar cerita dari teman. Kami akan berusaha mencari tau kebenarannya, dan mencari korban yang mau speak up. Dari survei itu kebanyakan mengaku mahasiswa, ada juga yang mengaku dari dosen, pegawai dan masyarakat. Tapi kami belum bisa klaim bahwa data itu valid. Kami rencananya akan terjun ke masing-masing fakultas menelusuri hal ini," jelasnya.
Terpisah, Wakil Resktor 3 Bidang Alumni, Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat Undiksha Singaraja, Prof Dr I Wayan Suastra mengatakan pihaknya melalui dekan fakultas telah memanggil terduga pelaku dan korban.
Hasilnya, pelaku telah meminta maaf baik secara lisan maupun tulisan.
Sementara korban juga mengaku tidak ingin memperpanjang kasus ini.
Namun karena sudah terlanjur beredar di sosial media, maka kasus akan tetap ditangani.
Terkait sanksi akademik yang diberikan kepada pelaku, Wayan Suastra mengaku masih akan merapatkannya bersama rektor.
Selain itu, Suastra menyebut pihaknya juga sudah membentuk Satgas Pengaduan Pelecehan Seksual, namun belum bekerja secara maksimal, mengingat Satgas tersebut baru akan dikukuhkan pada Senin pekan depan.
Setelah Satgas dibentuk, maka kasus ini akan ditangani oleh satgas, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Rektor Undiksha, I Nyoman Jampel.