Berita Bali

Jaksa Limpahkan Berkas Eks Sekda Buleleng ke Pengadilan Tipikor, Dewa Ketut Puspaka Segera Diadili

Ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Puspaka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mengenakan rompi tahanan, Puspaka menjalani pelimpahan dari penyidik Kejati Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu 

Gratifikasi diterima tersangka dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara bali Utara di pusat.

Puspaka juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan Ijin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan.

Pula, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.

Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dari perkara TTPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved