Berita Jembrana
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi LPD Taman Sari Jembrana Segera Disidangkan
Berkas lengkap, dua tersangka kasus korupsi LPD Taman Sari Jembrana akan segera disidangkan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMRANA - Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi LPD Taman Sari Jembrana Segera Disidangkan.
Dua tersangka kasus korupsi LPD Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, ditahan.
Setelah penahanan, kini Jaksa Pidana Khusus sudah melakukan pelimpahan tahap II.
Yang artinya, berkas dua tersangka lengkap dan akan segera disidangkan.
Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, kasus korupsi yang menjadikan ketua dan bendahara LPD Tamansari sebagai tersangka sudah lengkap dari sisi berkas.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar, Dua Tersangka Korupsi LPD Ped Ditahan Kejari Klungkung
Sehingga sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Denpasar, Bali.
“Segera kami siapkan berkas dakwaan dan limpahkan ke pengadilan,” ucapnya, Kamis 23 Desember 2021.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal 8 karena adanya pola penggelapan dan pasal 9 karena ada pemalsuan dokumen laporan.
“Karena lengkap maka akan sesegera mungkin kami limpahkan,” imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Taman Sari, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dua tersangka sendiri ialah Dewa Made Darmawan dan I Gede Widarsa, yang merupakan ketua dan bendahara di LPD tersebut.
Kedua tersangka ditahan setelah Kejari Jembrana menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, ada beberapa dokumen yang disita sebagai alat bukti dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditangani pihaknya
Dokumen yang disita itu, diantaranya laporan tahunan 2010 sampai 2019, nota prima kredit 2010 hingga 2016, serta uang tunai kas akhir senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Kejari Tabanan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi LPD Sunantaya, Juga Akan Lakukan Pemeriksaan Ahli
“Kami lakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan pengumpulan barang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, yang disita sebagai alat bukti dan barang bukti itu, dalam laporan tahunan kas seharusnya ada Rp 1 miliar lebih.
Namun, yang didapati oleh tim Pidsus kejaksaan hanya Rp 3 juta.
Hanya saja, masih ada yang di bank dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya tidak memungkiri akan ada penggeledahan lanjutan, ketika ada barang bukti atau alat bukti untuk penyiapan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami kumpulkan barang bukti dan alat bukti. Kemudian, juga akan meminta keterangan ahli dan tersangka,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya selain sudah menetapkan dua tersangka, pun sudah melakukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Akan tetapi dari hasil penghitungan lembaga pengawas LPD, kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Termasuk sejumlah kredit nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Maka dari itu kami harus kumpulkan lagi dengan penggeledahan kali ini,” pungkasnya.
(*)