Berita Denpasar
Jelang Tahun Baru 2022, 21 Pelanggar Masker Terjaring di Pemecutan Kaja, Denpasar
Senin 27 Desember 2021 pagi, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin 27 Desember 2021 pagi, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker.
Sidak masker jelang tahun baru 2022 ini digelar di perempatan Jalan Sutomo - Jalan Gambuh, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali.
Dalam sidak ini sebanyak 21 orang terjaring.
“Untuk kali ini tidak ada yang kami denda. Semua kami berikan pembinaan. Meskipun ada yang tidak membawa masker, kami berikan pembinaan dan kami juga berikan masker,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Baca juga: Awasi Prokes, Satpol PP Gianyar Temukan Pengguna Masker Usang, Watha: Langsung Kita Ganti
Sayoga mengatakan, jelang tahun baru 2022 ini pengawasan protokol kesehatan semakin diperketat.
“Menjelang tahun baru 2022 ini kami semakin memperketat pengawasan prokes utamanya masker. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah,” katanya.
Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker.
Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Baca juga: Masih Ditemukan Pelanggar Masker, 14 Orang Terjaring & 3 Orang Didenda Masing-masing Rp100 Ribu
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Baca juga: ODGJ Mengamuk di Padangsambian Denpasar Diamankan Satpol PP Kota Denpasar Saat Sidak Masker
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Sidak Masker di Denpasar