Berita Buleleng
Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Marak, Kejari Buleleng Beri Perhatian Khusus
Dalam kurun waktu satu tahun ini (2021,red), ada sebanyak lima perkara pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Maraknya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Pada tahun 2022 mendatang, pihaknya akan rutin memberikan edukasi kepada para remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dalam kurun waktu satu tahun ini (2021,red), ada sebanyak lima perkara pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Buleleng.
Dari lima perkara itu, empat diantaranya sudah masuk dalam meja sidang.
Baca juga: Hari ini Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Diadili Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Sementara satu perkara lagi, yakni yang terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, masih dalam tahap penyidikan polisi.
Kasi Intel juga selaku Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Selasa (28/12/2021) mengatakan, dari lima perkara itu, ada dua kasus yang paling menjadi perhatian, lantaran persetubuhannya dilakukan secara bergiliran.
Diantaranya kasus yang menimpa seorang siswi SMP asal Kecamatan Seririt, yang disetubuhi secara bergiliran oleh lima orang pria, pada April lalu.
Serta kasus persetubuhan siswi dan empat pria yang terjadi di Kecamatan Tejakula, pada awal Desember lalu.
Jayalantara menyebut, kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur pada tahun 2021 ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Untuk itu pada 2022 mendatang, pihaknya akan gencar melakukan edukasi, bekerjasama dengan Disdikpora Buleleng dan Dinsos Buleleng.
Kendati anggaran untuk melakukan penyuluhan, ungkap Jayalantara, terbatas.
"Kenakalan remaja ini terjadi beberapa kali di Buleleng. Kami akan berikan edukasi terkait kejahatan seksual yang intens, agar peristiwa ini tidak terulang kembali.
Jangan sampai pelakunya juga masih dibawah umur, lantas beranggapan bisa lepas dari jeratan hukum.
Kami akan berikan pemahaman, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Terima Wasiat, Pria di Buleleng Nekat Tinggal Bersama Jenazah Ibunya Selama 54 Hari
Disinggung terkait penanganan kasus persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tejakula, Jayalantara menyebut, pihaknya akan menunggu hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.