Berita Buleleng
Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Marak, Kejari Buleleng Beri Perhatian Khusus
Dalam kurun waktu satu tahun ini (2021,red), ada sebanyak lima perkara pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Mengingat tersangka dalam kasus tersebut juga masih dibawah umur.
Hasil penelitian Bapas Denpasar nantinya akan digunakan oleh pihaknya sebagai bahan pertimbangan dalam membuat tuntutan.
"Biasanya ada berbagai faktor yang membuat mereka melakukan itu. Mungkin karena broken home dan sebagainya. Itu akan menjadi tolak ukur, apakah tuntutannya berat atau ringan. JPU nanti akan lebih mengutamakan masa depan mereka, meski putusannya nanti ada ditangan hakim," jelasnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, dalam penanganan kasus persetubuhan di Kecamatan Tejakula, pihaknya telah menetapkan empat pria tersebut sebagai tersangka.
Penyidik pun saat ini masih melakukan pemberkasan, agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain menetapkan empat pria tersebut sebagai tersangka, Iptu Sumarjaya juga menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari peristiwa tersebut, namun akan dikaitkan dengan UU ITE.
Sebab seperti diketahui, persetubuhan itu sempat direkam oleh seseorang yang juga merupakan teman sekolah dari siswi tersebut. Video itu kemudian viral di WhatsApp.
"Untuk tersangka kasus ITEnya, penyidik masih melakukan gelar perkara," tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng