Berita Denpasar

Malam Tahun Baru 2022, Satpol PP Denpasar Terjunkan 230 Personel, Sasar Tempat Keramaian dan Hiburan

Untuk antisipasi keramaian dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Denpasar terjunkan 230 personel saat malam tahun baru 2022

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Pelaksanaan sidak masker oleh Tim Yustisi Kota Denpasar di Desa Sumerta Kauh, Kota Denpasar, Bali. 

Juga termasuk pemantauan jam operasional sesuai dengan edaran Wali Kota Denpasar hingga pukul 22.00 Wita.

Sementara itu, terkait dengan libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru.

SE ini sudah diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga  2 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengatakan keluarnya SE ini dikarenakan saat ini masih ditemukan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, meskipun sudah mengalami penurunan.

Sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

“Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai.

Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini yakni pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pesta Kembang Api Dilarang di Bali Saat Perayaan Tahun Baru 2022

Selain itu, juga melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindung pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah.

Para pemangku kepentingan di pintu masuk Kota Denpasar, baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu. 

Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.

Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved