Berita Denpasar
Malam Tahun Baru 2022, Satpol PP Denpasar Terjunkan 230 Personel, Sasar Tempat Keramaian dan Hiburan
Untuk antisipasi keramaian dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Denpasar terjunkan 230 personel saat malam tahun baru 2022
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebshi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Sementara itu, kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut, yakni kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.
Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
(*)