Berita Denpasar

Malam Tahun Baru 2022, Satpol PP Denpasar Terjunkan 230 Personel, Sasar Tempat Keramaian dan Hiburan

Untuk antisipasi keramaian dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Denpasar terjunkan 230 personel saat malam tahun baru 2022

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Pelaksanaan sidak masker oleh Tim Yustisi Kota Denpasar di Desa Sumerta Kauh, Kota Denpasar, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk antisipasi keramaian dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Denpasar terjunkan 230 personel saat malam tahun baru 2022.

Mereka akan menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadinya keramaian dan gangguan ketertiban.

Hal ini dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan Bali masih penerapan PPKM level 2.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat pelaksanaan sidak masker di Desa Sumerta Kauh, Kota Denpasar, Bali, Selasa 28 Desember 2021.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2022, 21 Pelanggar Masker Terjaring di Pemecutan Kaja, Denpasar

Sayoga mengatakan, semua personel baik yang tugas lapangan sebanyak 200 orang dan tugas administrasi 30 orang ia kerahkan.

Para personel ini akan disebar di beberapa titik untuk pengawasan dan juga melakukan patroli.

“Kami akan sasar beberapa tempat yang berpotensi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Taman Kota, Taman Janggan hingga beberapa titik pantai,” kata Sayoga.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyisiran dan pemantauan tempat hiburan malam yang ada di Kota Denpasar.

“Siapa tahu ada yang merayakan dengan melakukan kerumunan, juga ada yang membunyikan sound system yang bisa mengganggu ketertiban. Itu kami akan atensi,” katanya.

“Kami bukan melarang perayaan, tapi karena masih pandemi jadi tidak bisa seperti tahun-tahun sebelum pandemi, ada aturan yang harus diikuti dan kami berjalan sesuai aturan tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya pun meminta agar dalam perayaan malam tahun baru ini tak ada euforia yang berlebihan.

“Mari kita mulat sarira, merenungkan apa yang kurang tahun sebelumnya dan memperbaikinya di tahun yang baru.

Jangan sampai melakukan euforia berlebihan apalagi sampai membahayakan diri dan orang lain,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pemantauan ke beberapa pusat perbelanjaan terkait dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pemkot Denpasar Tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2022, Jaya Negara: Tak Ada Imbauan, Denfest Sudah Maju

Juga termasuk pemantauan jam operasional sesuai dengan edaran Wali Kota Denpasar hingga pukul 22.00 Wita.

Sementara itu, terkait dengan libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru.

SE ini sudah diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga  2 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengatakan keluarnya SE ini dikarenakan saat ini masih ditemukan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, meskipun sudah mengalami penurunan.

Sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

“Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai.

Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini yakni pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pesta Kembang Api Dilarang di Bali Saat Perayaan Tahun Baru 2022

Selain itu, juga melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindung pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah.

Para pemangku kepentingan di pintu masuk Kota Denpasar, baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu. 

Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.

Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebshi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Sementara itu, kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut, yakni kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.

Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

 (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved