Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

FAKTA TERBARU: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Ternyata Lakukan Pada Saudari Sendiri

Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren oleh Herry Wirawan mengungkapkan fakta mengejutkan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
zoom-inlihat foto FAKTA TERBARU: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Ternyata Lakukan Pada Saudari Sendiri
Istimewa
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi. Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

Istri Herry Wirawan Diduga Tahu Kelakuan Bejat Suami

Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Rabu, 29 Desember 2021 dalam artikel berjudul KABAR TERBARU Herry Wirawan Setelah Disorot Abenk Marco Preman Pensiun: Terungkap Fakta Mengejutkan, sebelumnya, Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para korban membeberkan indikasi-indikasi dugaan istri Herry Wirawan mengetahui kelakuan bejat suaminya, serta ada sindikat pencari santriwati di Garut.

Yudi mengatakan, selama ini ada yang luput dari berita acara kasus rudapaksa santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut. Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri.

Diduga ada sindikat dalam peristiwa ini.

Bagaimana korban bisa sampai ke yayasan yang dipimpin Herry Wirawan sampai beberapa santri ada yang mengandung sampai sudah melahirkan.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Baca juga: 10 Lokasi Rudapaksa Santriwati Korban Kebejatan Herry Wirawan, 5 Hotel, 4 Pesantren dan 1 Apartemen

Kedua, kata Yudi, setelah korban tinggal di pesantren atau boarding school di yayasan itu, korban hamil dan istri Herry diduga mengetahui hal itu, akan tetapi tidak melaporkannya ke orangtua korban.

"Nah istri pelaku ini kan tahu, kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orangtua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan, walaupun ada yang memperkosa,"

"Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikitpun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak enggak bisa dibiarkan," kata Yudi.

Menurut Yudi, keluarga bersedia menitipkan anaknya di yayasan itu lantaran ada yang merekrut korban dengan mempromosikan bahwa sekolah itu gratis dan bangunannya baru.

"Jadi istrinya si Herry ini punya saudara, nah suaminya yang di Garut itu yang mengajak mempromosikan itu, tapi dia merasa berdosa, katanya saya tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu, "ujar Yudi.

Meskipun begitu, menurut Yudi, ada yang luput dari berita acara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved