Berita Buleleng

Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah

sejumlah nasabah mendesak tersangka LPD Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah nasabah saat bertemu dengan Ketua LPD Anturan, Selasa (4/1/2021). Dalam pertemuan itu, nasabah mendesak ketua LPD untuk membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah sampai tuntas. 

Ketut Yasa pun menyebut, pihaknya tidak menargetkan kapan sekiranya uang tabungan milik mereka dapat segera dikembalikan oleh pengurus LPD.

"Yang penting LPD beroperasi dulu, setelah itu baru dilihat perkembangannya. Kalau total uang milik nasabah yang tersimpan di LPD saya tidak hitung.

Yang jelas uang kami ada disini. Kalau hanya mampu bayar bunganya dulu ya kami suksma, apalagi sampai mampu mengembalikan pokok yang sudah jatuh tempo lebih suksma lagi," tutupnya.

Sementara  Nyoman Arta Wirawan menyebut, ia sangat menghargai tuntutan dari para nasabah itu, karena mereka memiliki dana yang disimpan di LPD Anturan.

Nyoman Arta pun tidak menampik LPD Anturan selama ini mengalami masalah keuangan.

Hal ini terjadi pada April 2020, saat Covid-19  dinyatakan resmi masuk ke Indonesia. Serta diumumkan ada pembatasan pada kegiatan masyarakat, menghindari kerumunan.

Sehingga para nasabah banyak yang menarik tabungannya secara besar-besaran, untuk persiapan menghadapi pandemi Covid-19.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menagih kredit dan melakukan peminjaman di luar. Tapi usaha itu belum bisa memenuhi tuntutan nasabah sepenuhnya. Karena terkendala juga ada masalah di internal kami, baik karyawan, pengurus dan desa adat," ucapnya.

Akibat kondisi itu kata Nyoman Arta, ia dilaporkan oleh salah satu nasabah ke Kejaksaan Negeri Buleleng, hingga kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta menyebut ia tidak mau melakukan aktifitas di LPD Anturan. Ia ingin fokus mengikuti proses hukum.

Baca juga: Tahun Baru, 110 Personel Polres Buleleng Terima Hadiah Kenaikan Pangkat, Termasuk Kapolsek Gerokgak

"Apapun hasilnya akan saya terima. Saya minta nasabah bersabar, jangan sampai ada tanggapan saya melarikan diri," ucapnya.

Disinggung terkait upaya yang akan ia lakukan untuk mengembalikan uang milik nasabah, Nyoman Arta menyebut, masih banyak dana pinjaman yang belum tertagih.

Apabila dana pinjaman itu dapat tertagih semua, ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LPD Anturan, maka ia yakin uang milik nasabah dapat dikembalikan seluruhnya.

"Tapi saya kan tidak mungkin menagih semua pinjaman dari kreditur, karena orang meminjam uang itu kan ada jangka waktu. Dibayar secara bertahap.

Saya tahu betul aset yang ada di LPD. Aset berupa kaplingan tanah itu merupakan hasil sitaan dari nasabah yang tidak bisa membayar kreditnya. Asetnya kami sita, lalu kami kelola berupa dijual secara kredit juga. Yang kami lakukan itu sudah mendapatkan persetujuan. Itu hasil perarem desa tahun 2009 lalu," jelasnya.

Nyoman Arta pun menyebut, total uang nasabah yang ada di LPD Anturan mencapai Rp 180 Miliar.

Dimana, Rp 120 Miliar diantaranya sebagai deposito, sementara sisanya merupakan tabungan. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved