Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara

Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan. Dua sekawan ini diadili karen diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan. Dua sekawan ini diadili karen diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan i 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan.

Dua sekawan ini diadili karen diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. Sebagaimana dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

"Terdakwa Imam dan Jon sudah disidang. Atas dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan keberatan. Jadi sidangnya dilanjutkan pekan minggu depan, agendanya pemeriksaan saksi," jelas I Wayan Toya Arnawa selaku penasihat hukum kedua terdakwa, Jumat, 7 Januari 2022.

Wayan Toya mengatakan, oleh JPU Ni Komang Sasmiti, kedua kliennya tersebut dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Bawa Sabu, Wayan Sudiarta Dibekuk Petugas Polres Karangasem di Jalan Menuju Galian C

"Atau kedua, perbuatan mereka diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya kedua terdakwa dalam lingkaran peredaran gelap narkotik bermula saat Imam dihubungi oleh Cece, diminta mengambil paket berisi narkotik di daerah Renon.

Kemudian Imam menghubungi Jon mengambil paket tersebut. 

Jon pun berangkat mengambil paket yang berisi sabu dan ekstasi di daerah Renon.

Berhasil mengambil, Jon lalu membawa paket berisi narkotik itu untuk diserahkan ke Imam di kos di Jalan raya Pemogan, Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga: Diupah Rp500 Ribu Ambil 38 Paket Sabu, Yudi Dituntut Enam Tahun Penjara

Paket diterima, Imam lalu membuka paket itu, menimbang dan selanjutnya memecah menjadi beberapa paket. Dari beberapa paket itu, Imam memberikan sembilan paket ke Jon untuk ditempel sesuai perintah Cece.

Jon pun membawa sembilan paket sabu itu ke kosnya. Keesokan hari, Jon kembali diminta mengambil empat paket sabu lagi ke kos Imam. 

Namun pergerakan Imam telah dipantau oleh pihak kepolisian. Tanpa berlama-lama, petugas kepolisian berhasil mengamankan Imam di kamar kosnya, Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu paket sabu dan beberapa barang bukti terkait lainnya. 

Saat ditanyakan, Imam menyatakan sabu yang ditemukan petugas itu merupakan sisa sabu dari sabu yang disimpan Jon. Berdasarkan keterangan Imam, petugas lalu memantau pergerakan Jon.

Akhirnya Jon pun berhasil diamankan di sebuah parkiran mini market di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Baca juga: Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu, Cecep Diganjar Delapan Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved