Berita Denpasar
Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu, Cecep Diganjar Delapan Tahun Penjara
Lantaran tidak punya pekerjaan tetap, Cecep Firman Efendi (25) terpaksa bekerja menjadi kurir sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lantaran tidak punya pekerjaan tetap, Cecep Firman Efendi (25) terpaksa bekerja menjadi kurir sabu.
Namun, pekerjaan beresiko itu mengantarkannya menghuni sel tahanan.
Dan kini, terdakwa asal Cianjur, Jawa Barat ini telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca juga: Diupah Rp500 Ribu Ambil 38 Paket Sabu, Yudi Dituntut Enam Tahun Penjara
Baca juga: Terjerat Peredaran Sabu dan Ekstasi, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Arum dan Rudi Ditunda
Baca juga: CATAT! Begini Cara Cek Bansos BSU, BLT Rp1 Juta Tanpa Potongan, Cair Pada Desember 2021
Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 Desember 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda Rp2 miliar subsider delapan bulan," tegas Hakim Adnya Dewi.
Terdakwa sendiri dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana, Cecep berperan sebagai perantara jual beli dengan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi sabu seberat 37,62 gram netto.
Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Baca juga: Ayo Kejar Bandar Narkoba, Kejari Buleleng Musnahkan 925.20 Gram Sabu
Baca juga: CATAT! Begini Cara Cek Bansos BSU, BLT Rp1 Juta Tanpa Potongan, Cair Pada Desember 2021
Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Gede Dewa Anom Rai melayangkan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Cecep.
Sementara itu, menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Hal senada juga disampaikan JPU Dewa Anom menanggapi vonis tersebut.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU dibeberkan, bahwa terdakwa bekerja dibawah kendali orang yang biasa dipanggil Abang alias Randy.
Pada 27 Agustus 2021, terdakwa diperintahkan mengambil tempelan sabu yang berlokasi di bawah pohon di pinggir Jalan Pulau Moyo, Denpasar.
Selanjutnya, paket sabu seberat 50 gram itu kemudian dipecah menjadi 22 paket plastik klip kecil.
Pada hari itu juga terdakwa langsung mengedarkan puluhan paket sabu itu ke sejumlah alamat sesuai perintah Randy.
