Berita Denpasar
TO Diduga Lakukan Perbuatan Asusila ke Anak Tetangganya, Polresta Denpasar Akui Masih Selidiki
aksi yang dilakukan tersangka berlangsung di rumahnya saat korban ditinggal sendirian, bahkan TO diduga sudah melakukan sebanyak empat kali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria berinisial TO, tega melakukan aksi pencabulan ke anak tetangganya berinisial AJM, 7 tahun, di Jalan Tukad Badung, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Mirisnya, aksi yang dilakukan tersangka berlangsung di rumahnya saat korban ditinggal sendirian, bahkan TO diduga sudah melakukan sebanyak empat kali.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, ayah korban berinisial EP, 42 tahun, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar pada Selasa 11 Januari 2022.
Sang ayah yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur menerangkan kepada pihak kepolisian, jika aksi pencabulan terjadi di bulan Desember 2021 lalu.
Baca juga: Waspada, BBMKG Wilayah III Denpasar Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Bali 13-14 Januari 2022
"Kejadian berlangsung di rumah terlapor, yang merupakan tetangganya di seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan," ujar sumber kepolisian, Rabu 12 Januari 2022.
Kasus pencabulan sendiri terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah, tersangka TO kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Korban yang masih sangat polos pun mendatangi tersangka, kemudian oleh TO langsung berpura-pura merangkul korban dan memangkunya.
Kemudian melakukan aksi pencabulan.
Akibat perbuatan tersangka, korban sempat resah dan gelisah hingga tidak bisa tidur, ayah korban kemudian menanyakan AJM tentang apa yang terjadi dengan anaknya tersebut.
Pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 wita, saat korban bercerita dengan ayahnya, barulah kasus ini terkuak.
Paginya, ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Denpasar dan menyebut terlapor sebagai orang dibalik kasus pencabulan yang menimpa anaknya.
"Korban masih trauma dan takut keluar bertemu dengan teman-temannya," tambah sumber.
Saat ini kasusnya masih dalam proses pihak kepolisian, nantinya dalam kasus ini tersangka bisa dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi terpisah Rabu 12 Januari 2022 membenarkan laporan pihak korban.
Baca juga: Populasi Anjing di Denpasar 89 Ribuan Ekor, Sementara Anggaran Vaksin Hanya untuk 6 Ribu Dosis
"Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu 12 Januari 2022.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar