Berita Buleleng
Oplos Gas Elpiji di Buleleng, Dek Ar Ditangkap Polisi
Kanit 2 Sat Reskrim Polres Buleleng IPDA Ketut Darbawa ditemui Kamis (13/1) mengatakan, penangkapan terhadap Dek Ar dilakukan pada Rabu (12/1) kemarin
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kadek Ardika alias Dek Ar kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini melakukan pengoplosan gas elpiji.
Akibatnya, Dek Ar pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama tiga tahun penjara.
Kanit 2 Sat Reskrim Polres Buleleng IPDA Ketut Darbawa ditemui Kamis (13/1) mengatakan, penangkapan terhadap Dek Ar dilakukan pada Rabu (12/1) kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga, pasalnya disekitar rumah pelaku, sering tercium aroma gas.
Baca juga: 3 Kebijakan Pemerintah yang Berlaku Mulai 2022, Gas Elpiji Non-subsidi Naik Rp 2.600
Baca juga: Termasuk Kenaikan Harga Gas Elpiji Nonsubsidi, Ini 4 Kebijakan yang Akan Diterapkan di 2022
Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Elpiji Nonsubsidi, Berikut Ini Rincian Harga Terbarunya
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan di kediaman milik tersangka Dek Ar.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kilogram, 60 tabung gas ukuran tiga kilogram, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, serta 10 batang pipa besi yang digunakan oleh tersangka Dek Ar untuk mengoplos gas.
Dihadapan polisi, Dek Ar mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji.
Dimana, Dek Ar memindahkan isi gas epiji dari tabung ukuran tiga kilogram, ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan pipa kecil.
Dari pengoplosan ini, tersangka Dek Ar meraup keuntungan sebesar Rp 20 ribu per satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
"Jadi untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, tersangka harus menggunakan sebanyak tiga unit tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Dari sisi ukuran sih sesuai, tapi tindakan tersangka melakukan pengoplosan ini menyalahi aturan, dan tidak sesuai standar SNI," jelas IPDA Darbawa.
Sementara tersangka Dek Ar, mengaku belajar melakukan pengoplosan gas elpiji ini dari Denpasar.
Gas hasil oplosan rencananya ia jual kepada masyarakat di sekitar Desa Panji.
Baca juga: PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Gas Elpiji Nonsubsidi, Kenaikan Capai Rp 2.600 Per Kilogram
Baca juga: Tahun Depan Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Punya Kartu Sembako, Begini Cara Mendapatkannya
Baca juga: Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Bali Jadi Incaran Pencuri, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Minimarket
"Waktu di Denpasar saya kerja melakukan pengolposan gas. Kemudian saya pulang ke kampung halaman (Desa Panji,red) mau buka usaha gas juga. Tapi baru mau mulai, sudah ditangkap polisi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Dek Ar pun dikenakan Pasal 53 huruf B5c, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (rtu)