Berita Gianyar
Perempuan di Gianyar Menikah Tanpa Suami, Ini Kata PHDI
Terkadang, perkawinan ini tidak selalu berjalan mulus. Salah satunya seperti pada kasus perkawinan nyentana di Banjar Banda tersebut
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Sebab, kata Ardana, jika anak tersebut lahir di luar perkawinan, maka akan disebut anak 'bebinjat' atau sering disebut anak haram.
"Dalam kepercayaan Hindu, jika ada anak yang lahir tanpa perkawinan orangtua, maka disebut ngeletihin jagat (mengotori alam semesta), sehingga si ibu dikenakan sanksi, lalu si anak tidak boleh ke pura.
Karena ini penyelesaian supaya si bayi tidak menanggung salah, makanya dicarikan solusi kawin nyelang.
Daripada kawin dengan keris, keris itu kan benda mati. Jadi, tidak elok rasanya bendesa atau prajuru menyaksikan orang menjalani prosesi perkawinan dengan benda mati," ujarnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Gianyar
Berita Terkait