Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Alpiyan Terancam Penjara Selama 20 Tahun
Terdakwa kelahiran Pegayaman, Buleleng ini terancam pidana selama penjara 20 tahun terkait tindak pidana narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Selanjutnya terdakwa menghubungi Jarot, dan kemudian terdakwa disuruh menempel kembali paket sabu itu di beberapa tempat di Denpasar.
Namun gerak-gerik terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Kapolsek Denpasar Barat Ungkap Kronologi Penangkapan Pria yang Mengamuk di Denpasar
Baca juga: WNA di Badung Dikabarkan Mengakhiri Hidup, Ditemukan Luka Sayatan, Ini Penjelasan Polresta Denpasar
Terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 44,62 gram brutto atau 29,26 gram netto.
(*)
Rekomendasi untuk Anda