Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Alpiyan Terancam Penjara Selama  20 Tahun 

Terdakwa kelahiran Pegayaman, Buleleng ini terancam pidana selama penjara 20 tahun terkait tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Selanjutnya terdakwa menghubungi Jarot, dan kemudian terdakwa disuruh menempel kembali paket sabu itu di beberapa tempat di Denpasar.

Namun gerak-gerik terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Kapolsek Denpasar Barat Ungkap Kronologi Penangkapan Pria yang Mengamuk di Denpasar

Baca juga: WNA di Badung Dikabarkan Mengakhiri Hidup, Ditemukan Luka Sayatan, Ini Penjelasan Polresta Denpasar

Terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 44,62 gram brutto atau 29,26 gram netto. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved