PENDEMO Arteria Dahlan Rusuh, Kaca Kantor Bupati Subang Pecah, Ada yang Terluka

Massa menggeruduk kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang menuntut Arteria Dahlan diproses hukum karena merendahkan Suku Sunda.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Massa Forum Sunda Subang serta HMI Subang geruduk  kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang tuntut anggota DPR RI Arteria Dahlan diproses hukum. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Warga Sunda bergerak menuntut anggota DPR RI Arteria Dahlan diproses hukum.

Di Subang, Jawa Barat, massa yang tergabung dalam Forum Sunda Subang serta HMI Subang menggeruduk kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang menuntut Arteria Dahlan diproses hukum. 

Koordinator aksi, Atep, mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang segera bertindak secara tegas setelah Arteria Dahlan merendahkan martabat Suku Sunda

"Forkopimda Subang diharapkan untuk bersikap tegas dan mengeluarkan surat reami terkait kata-kata Arteria Dahlan yang mengandung unsur rasisme dan pidana," ucap Atep kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Apalagi, menurut Atep, Kabupaten Subang sendiri mempunyai tagline 'Jawara' yang merupakan serapan Bahas Sunda yang berarti orang tangguh yang punya keberanian. 

"Kalau tidak bersikap ganti saja tagline nya jadi 'Kababawa', ini adalah bukti cinta kami terhadap Indonesia Raya," katanya. 

Dalam aksi unjuk rasa kali ini sempat di warnai dorong-mendorong antara massa dengan petugas keamanan, bahkan akibat adanya aksi dorong mendorong tersebut kaca yang berada di Kantor Bupati Subang pecah. 

Bukan hanya itu, salah satu anggota HMI Subang sempat terluka akibat terkena pecahan kaca

Forum Sunda Subang serta HMI Cabang Subang dalam kesempatan kali ini juga memberikan surat yang ditujukan kepada legislatif dan eksekutif berisi himbauan untuk memecat pelaku rasis, dan ujaran kebencian sebagai wakil rakyat. 

Tak Mudah Bagi Polisi Periksa Arteria Dahlan

Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar atas pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI yang menyinggung bahasa Sunda.

Lantas, apakah bisa Polda Jabar misalnya, ketika melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri karena lokasi kejadiannya di dalam Gedung DPR RI, bisa memanggil Arteria Dahlan.

Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.

Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.

Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved