PENDEMO Arteria Dahlan Rusuh, Kaca Kantor Bupati Subang Pecah, Ada yang Terluka

Massa menggeruduk kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang menuntut Arteria Dahlan diproses hukum karena merendahkan Suku Sunda.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Massa Forum Sunda Subang serta HMI Subang geruduk  kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang tuntut anggota DPR RI Arteria Dahlan diproses hukum. 

Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.

Pasal 224.

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan  .

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  Yang cukuP; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus'

Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.

"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.

"Masih perlu klarifikasi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved