Berita Bali

Empat Hari Penerapan Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Ini Evaluasi Disperindag Bali

Hingga adanya penerapan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng kemasan di beberapa toko retail berjaringan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Stok minyak goreng di Minimarket Yani masih aman, namun belum mengalami penurunan harga 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sejak empat hari lalu, Rabu (19/1/2022) kemarin.

Namun, empat hari pasca penerapan kebijakan tersebut masih banyak persoalan yang ditemui di lapangan, termasuk di Bali.

Mulai dari harga minyak yang belum seragam di pasaran, khususnya pasar tradisional.

Hingga adanya penerapan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng kemasan di beberapa toko retail berjaringan.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Langka di Klungkung, Bupati Suwirta Tindak Tegas Distributor Nakal

Terkait fenomena tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta akhirnya buka suara.

Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan beberapa toko retail berjejaring nasional seperti Alfamart dan Indomaret telah menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per-liternya.

"Begini, hasil pantauan kami di lapangan, ini kan kebijakan Rp. 14 ribu per-liternya memang untuk yang berjejaring nasional seperti Alfamart dan Indomaret dia sudah bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu," katanya, Minggu 23 Januari 2022.

Namun, untuk beberapa toko retail lokal dan pasar rakyat atau pasar tradisional, Jarta mengakui bahwa hal tersebut masih belum bisa terlaksana.

Pasalnya, para toko retail lokal dan pasar rakyat tersebut masih melakukan penyesuaian dengan distributor atau pabrik minyak goreng tersebut.

Ini karena sebelum penerapan kebijakan minyak satu harga tersebut, banyak pedagang pasar tradisional atau pengusaha toko retail lokal yang sudah terlanjur membeli minyak dari distributor atau pabrik dengan harga lama yang tinggi.

Sehingga, banyak pengusaha dan pedagang mengaku mengalami kerugian dengan adanya kebijakan tersebut.

Bahkan, banyak para pengusaha dan pedagang tersebut meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan distributor atau pabrik.

"Sedangkan untuk retail yang lain itu masih mengadakan penyesuaian dengan distributornya atau pabrikannya, demikian juga untuk pasar-pasar rakyat, kan harus ada kepastian gimana kesepakatan mereka terhadap barang-barang yang sudah beredar, itu mereka butuh waktu koordinasi untuk memastikan," ungkapnya.

Pun begitu, pihaknya menegaskan tetap mendorong agar para toko retail lokal dan pasar tradisional untuk segera melakukan penyesuaian harga.

Baca juga: Masih Ditemukan Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Penimbun Bisa Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara

Bahkan, ia menegaskan memberikan tenggat waktu seminggu sejak pemberlakuan kebijakan satu harga oleh pemerintah.

"Tetapi kami tetap mendorong retail-retail modern yang lainnya maupun pasar rakyat paling tidak dalam satu minggu ini mencapai Rp. 14 ribu," tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan seluruh ritel moderen di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Masyarakat dapat melaporkan peritel moderen yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga.  Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat  langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,”tegas Mendag Lutfi dalam keterangan tertulis.

Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

Pesan instan Whatsapp 081212359337, Surelhotlinemigor@kemendag.go.id, Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Lutfi menambahkan, kebijakan harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter juga akan berlaku di pasar rakyat dan  pasar-pasar tradisional.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi di Pasar Galiran Klungkung, Toko Berjejaring Dibatasi

Kemendag masih memberikan  waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak  goreng  kemasan  melalui  ritel  merupakan tahap  awal,  selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional diseluruh Indonesia,”ujar Lutfi.

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel moderen yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

Ia menegaskan ada sanksi jika ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.  

Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved