Berita Denpasar

IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag

IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Stock minyak goreng makin menipis di salah satu swalayan grosir di Monang Maning, Kota Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag

Kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Pasalnya, justru di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan yang ada di Kota Denpasar, stok minyak goreng bersubsidi tersebut justru menjadi langka di pasaran.

Hal ini pun dikeluhkan para ibu rumah tangga (IRT) yang selama ini menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti Novi (28), yang mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaring, maupun pasar swalayan di Kota Denpasar.

Baca juga: Minyak Goreng Bersubsidi Langka di Pasaran, Disperindag Bali Buka Suara

Menurutnya, di tempat-tempat tersebut, stok minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp 14 ribu langka.

Sementara, yang dijual justru minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu.

“Saya sudah cari keliling kosong, malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu.

Padahal setahu saya semua merek minyak goreng itu Rp 14 ribu,” papar ibu muda ini, saat dikonfirmasi, Jumat 28 Januari 2022.

Terkait fenomena tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta ikut bersuara.

Ia mengaku menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng tersebut.

Bahkan, ia menyebut tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

“Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah,” ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.

Seharusnya, menurut dia, para pengusaha menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

“Jadi sebelum ada keputusan baru, berlaku keputusan yang lama, karena kan seperti yang kita ketahui yang harga Rp14 ribu malah hilang, yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merek kan sama,” terangnya.

Baca juga: Simak Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang akan Diterapkan Pemerintah Mulai Bulan Februari

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved