Berita Denpasar
IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag
IRT di Denpasar Keluhkan Minyak Goreng Subsidi Langka, Komisi VI Nyoman Parta Sentil Kemendag
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter pada Rabu 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.
Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel moderen yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp14.000 per liter tersebut.
Ia menegaskan, ada sanksi jika ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp14.000 per liter.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 di Pasar Berlaku Mulai Besok 26 Januari 2022
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.
Bahkan Mendag menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
(*)