Berita Denpasar
BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja
Seorang artis sinetron ftv bernama Muh Randa Septian, 28 tahun diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang artis sinetron ftv berinisial RS, 28 tahun diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Pria asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Cendrawasih III, Desa Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ini sedang berlibur ke Bali.
Artis yang sering membintangi layar ftv nasional ini, diamankan polisi saat tengah berada di sebuah hotel kawasan Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara Salahgunakan Ganja di Badung, WN Perancis Mohon Keringanan Hukuman
Menurut Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022, dari tangan RS bersama temannya AA, 31 tahun asal Kelapa Gading, Jakarta Timur yang diamankan pada Jumat 7 Januari 2022 pukul 20.00 wita.
Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handphone iPhone.
"Inisialnya R, seorang artis sinetron FTV, ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.
Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram
Saat mencari lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di kamar hotel dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp300.000 di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat itu, tersangka mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan RS dan AA di kamar hotel.
Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara
Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.
"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," tambahnya.
Lanjut Sutriono, RS diketahui sudah selama seminggu berada di Bali, ia datang untuk liburan dan bersama teman ia mencoba merasakan sensasi nge-fly jenis ganja.
Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun dalam kejadian ini, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 Miliar. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar