Ini Besaran dan Cara Mencairkan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
TRIBUN-BALI.COM - Dalam dunia kerja, perusahaan maupun instansi idealnya mendaftarkan pegawai atau karyawannya dengan jaminan/asuransi kesehatan maupun keselamatan pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Informasi soal JKP masih terbilang baru dan belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
"Denger2 sekarang mau ada jaminan kehilangan pekerjaan (jkp). Itu gimana ya? Soalnya denger dari temen dia udah dapet sosialisasi gitu," ujar warganet berikut yang dituliskan dalam twit.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Uang JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
Baca juga: NASIB Pekerja yang di-PHK Kini, Dana JHT Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Baca juga: Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagarkerjaan agar Pekerja Bisa Punya Rumah
Lalu, apa itu JKP dan JHT, berapa besarannya dan bagaimana cara mencairkannya?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Mengutip Kompas.com, (20/1/2022), program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Kendati demikian, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Besaran dana pencairan JKP
Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Peserta atau pegawai bisa mendapatkan manfaat program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Salah satu manfaat JKP
BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.