Berita Bali

Bebas dari Penjara, Ketut Sudikerta Masih Tercatat sebagai Kader Golkar, Terjun ke Politik Lagi?

Bahkan, Sudikerta sendiri hingga kini masih tercatat sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Bebas dari Penjara, Ketut Sudikerta Masih Tercatat sebagai Kader Golkar, Terjun ke Politik Lagi? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bebasnya Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta dari Lapas Kerobokan membuat kabar politikus senior Golkar tersebut akan come back ke dunia politik.

Pasalnya, Sudikerta sendiri dikenal sebagai mantan Ketua DPD I Golkar Bali periode 2009-2019.

Bahkan, Sudikerta sendiri hingga kini masih tercatat sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kalau sampai sekarang masih sebagai kader, beliau tidak mengundurkan diri," tegas Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry saat dikonfirmasi, Rabu 23 Februari 2022.

Baca juga: Bebas Dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali, Sudikerta Jalani Program Asimilasi di Rumah

Menurut Sugawa Korry, status Sudikerta sendiri menurutnya hanya dicopot sebagai pengurus yakni sebagai Ketua DPD I Golkar Bali medio akhir Desember 2018 silam saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencopotan itu sendiri menurutnya merupakan aturan internal yang sudah berlaku di internal Partai Golkar.

"Tapi sebagai pengurus dia diberhentikan, karena memang aturan internal di Partai Golkar yang berstatus sebagai tersangka itu langsung diberhentikan dari jabatannya," ucap Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Seperti diketahui, dalam rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018 silam  memutuskan melengserkan Sudikerta dari jabatannya.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPP Golkar Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Ibnu Munzir memutuskan menunjuk Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Golkar Bali menggantikan mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 itu.

Rapat itu sendiri ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Nomor: KEP-362/DPP/GOLKAR/XII/2018 Tentang Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Demer dan Sekretaris DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry

Saat disinggung mengenai peluang Sudikerta kembali masuk dalam kepengurusan untuk aktif berpolitik di Golkar kembali, Sugawa Korry menjawab secara diplomatis.

Ia mengaku pihaknya belum mengetahui keinginan dari Sudikerta sendiri.

Sehingga, pihaknya belum bisa untuk menjawab hal tersebut.

"Kita kan belum tahu keinginan beliau, jadi saya tidak menanggapi itu," kelitnya.

Baca juga: Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan, Pimpinan Golkar Bali Bersyukur

Untuk diketahui, Ketut Sudikerta mengawali karir di Golkar dengan duduk sebagai Bendahara DPD II Golkar Badung 1999-2004, kemudian sebagai Ketua DPD II Golkar Badung 2004-2009, dan Ketua DPD I Golkar Bali 2009-2014 menggantikan Ketua saat itu, Cok Budi Suryawan.

Pada, Musda Golkar 2015, Sudikerta terpilih kembali mengalahkan Wayan Geredeg.

Lewat Golkar, ia sempat duduk sebagai Anggota DPRD Bali Dapil Badung 2004-2009.

Namun, baru setahun menjabat ia terpilih mendampingi AA.Gde Agung menjadi Wakil Bupati Badung periode 2005 hingga 2010 lalu terpilih kembali pada periode 2010 hingga 2015.

Hanya saja, di tengah menjalani periode keduanya, ia maju menjadi calon wakil gubernur Bali pada Pilkada Bali 2013 berpasangan dengan Gubernur petahana, I Made Mangku Pastika dan terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013 - 2018.

Pada Pilgub 2018, ia gagal terpilih kembali sebagai Wagub mendampingi Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. 

Seperti diwartakan, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.

"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.

Seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.

Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.

Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," jelas Fikri.

Seperti diketahui, Sudikerta dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved