Sudikerta Bebas
Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi
Setelah bebas asimilasi dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta melakukan beberapa kegiatan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi.
Setelah bebas asimilasi dari Lapas Kerobokan, Mantan Wagub Bali Sudikerta melakukan beberapa kegiatan.
Termasuk melukat dan bertemu pengacaranya di rumahnya di Pecatu Kabupaten Badung.
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022.
I Ketut Sudikerta mendapatkan asimilasi setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Baca juga: Bebas Asimilasi, Sudikerta Langsung Melukat di Sanur
Hal ini terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini mantan politisi senior Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.
Terkait bebasnya Sudikerta dibenarkan oleh kuasa hukumnya Warsa T Bhuwana.
Dikatakan Warsa, kliennya tersebut keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan siang hari.
"Iya, sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita. Saya tidak ikut ke Lapas, karena kebetulan ada acara sidang.
Jadi tidak bisa mendampingi," terang Warsa T Bhuwana saat dihubungi, Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Warsa, dirinya sebelumnya sempat diberitahu oleh Sudikerta saat akan bebas.
Namun dirinya tidak bisa mendampingi Sudikerta saat keluar dari Lapas Kerobokan.
"Tapi saya sudah diberitahukan sebelumnya oleh Pak Sudikerta, bahwa hari ini ini beliau akan pulang," ucapnya.
Pun dirinya kembali dihubungi oleh Sudikerta setelah keluar dari Lapas Kerobokan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wagub Bali Sudikerta Telah Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan
"Semalam juga saya ditelepon oleh Pak Sudikerta. Beliau menyampaikan bahwa semalam beliau melukat di Sanur.
Hari ini Pak Sudikerta ada di Pecatu. Beliau di rumahnya istirahat, kumpul bersama keluarga," ungkap Warsa.
Ditanya kapan akan bertemu langsung dengan Sudikerta, pengacara senior ini memberikan penjelasan bahwa dirinya diminta oleh Sudikerta untuk bertemu sore hari ini.
"Saya sudah dihubungi oleh Pak Sudikerta, diminta sore ini bertemu beliau. Tapi sekarang saya masih ada sidang, belum bisa saya tentukan waktunya," ujarnya.
Diberitakan Tribun Bali, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Sudikerta bebas asimilasi setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.
"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.
Baca juga: TERKINI - Mantan Wagub Bali, Sudikerta Peroleh 3 Bulan Potongan Masa Tahanan
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022.
Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan seperti mengikuti bimbingan dan lainnya.
Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
"Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.
Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," jelas Fikri.
Seperti diketahui, Sudikerta dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Baca juga: Sudikerta Menerima Putusan MA
MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)