Berita Bali
Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan, Pimpinan Golkar Bali Bersyukur
Menurut Sugawa Korry, Sudikerta telah melewati masa-masa tersulit dan terkelam dalam hidupnya tersebut dengan baik
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bebasnya mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta langsung mendapat tanggapan dari Golkar Bali.
Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku ikut bersyukur dengan pembebasan Sudikerta tersebut.
Menurut Sugawa Korry, Sudikerta telah melewati masa-masa tersulit dan terkelam dalam hidupnya tersebut dengan baik.
"Ya artinya kami sebagai pimpinan partai mengucapkan syukur lah beliau telah melewati masa-masa tersulit di dalam hidup beliau dengan menjalani hukuman itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 23 Februari 2022.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Sudikerta: Tipu Bos PT Maspion Rp150 M, Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Kini Bebas
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali ini juga berharap agar Sudikerta seusai menghirup udara bebasnya mampu berperan serta kembali dalam pengabdian di masyarakat.
Apalagi, Sudikerta sendiri menurutnya telah menjabat berbagai jabatan mentereng sebelumnya, seperti Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, Wakil Bupati Badung 2005-2013.
Selain itu, Sudikerta juga sempat duduk sebagai Ketua DPD I Golkar Bali selama dua periode berturut-turut dari 2009-2019.
"Harapan kami beliau bisa tetap menjalankan pengabdian kepada masyarakat kan begitu, kemudian juga berperan serta membantu dalam pembangunan daerah dan masyarakat, dimanapun beliau berkesempatan," tegasnya.
Sugawa Korry juga mengatakan bahwa pihaknya juga berharap Sudikerta juga semakin tegar dan sehat dalam menjalani kehidupan di masa bebasnya tersebut.
"Ya disamping itu kita berharap beliau dalam keadaan sehat dan tegar dalam menjalani kehidupan selanjutnya," harapnya.
Seperti diketahui, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa 22 Februari 2022.
Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.
Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan Sudikerta telah bebas.
Baca juga: SOSOK I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, Pernah Jadi Pedagang Acung di Kuta Hingga Kernet Angkot
"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.
"Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," papar Fikri.
"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan.
Seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar.
Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
"Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dia harus wajib lapor ke pihak bapas.
Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," jelas Fikri.
Baca juga: Kegiatan Mantan Wagub Bali Sudikerta Setelah Bebas Asimilasi
Seperti diketahui, Sudikerta dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel lainnya di Berita Bali